28 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n lakukan untuk menghentikan penebangan yang dilakukan TPL ini. Hasil pembicaraan kami waktu itu, kami harus segera berangkat ke tombak23 untuk melarang pekerja TPL melakukan penebangan karena areal tersebut adalah milik kami,” jelas Ama J. Sihite, salah seorang warga Pandumaan.24 Setelah pembicaraan beberapa orang siang itu, pada keesokan harinya, 23 Juni 2009, ketika masih pagi sekali warga dua desayang berjumlah ratusan orang, berangkat dengan spontan ke Tombak Haminjon. Setiba di tombak, mereka menemukan beberapa pekerja TPL sedang melakukan penebangan di lahan. Sihite melanjutkan, “Kami terkejut menyaksikan sekitar dua ratusan hektar Tombak Haminjon sudah lenyap dalam hitungan hari. Pohon kemenyan dan kayu-kayu alam lainnya musnah dibabat dengan sistem tebang habis. Dan areal bekas penebangan tersebut langsung ditanami pihak TPL dengan tanaman eucalyptus. Meskipun hati panas, tetapi kami berusaha menanyai para pekerja TPL tersebut dengan baik-baik. Kenapa dan atas suruhan siapa para pekerja tersebut melakukan penebangan di atas tanah adat milik masyarakat dua desa. Para pekerja tersebut menjawab bahwa mereka bekerja atas suruhan TPL melalui kontraktor lokal. Mendengar jawaban para pekerja ini, kami pun menjelaskan bahwa areal tersebut adalah milik masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang melakukan penebangan atau aktivitas apapun di areal tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin warga dua desa. Selanjutnya, kami meminta agar para pekerja tersebut menghentikan penebangan dan agar segera meninggalkan areal tersebut.” “Namun, para pekerja TPL ini masih tetap bertahan dan melakukan penebangan. Melihat sikap para pekerja ini, kami masih berusaha menahan marah, meskipun beberapa sudah mulai tidak sabar. Beberapa kali himbauan warga tidak didengar, warga pun berembuk sebentar, apa yang harus mereka lakukan untuk menghentikan para pekerja tersebut. Kami akhirnya 23 24 Masyarakat adat Batak pada umumnya menyebut tombak atau harangan dan kurang akrab dengan istilah hutan. Diskusi dengan penulis, 2011

Select target paragraph3