28
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
lakukan untuk menghentikan penebangan yang dilakukan TPL ini. Hasil
pembicaraan kami waktu itu, kami harus segera berangkat ke tombak23
untuk melarang pekerja TPL melakukan penebangan karena areal
tersebut adalah milik kami,” jelas Ama J. Sihite, salah seorang warga
Pandumaan.24
Setelah pembicaraan beberapa orang siang itu, pada keesokan harinya,
23 Juni 2009, ketika masih pagi sekali warga dua desayang berjumlah
ratusan orang, berangkat dengan spontan ke Tombak Haminjon. Setiba
di tombak, mereka menemukan beberapa pekerja TPL sedang
melakukan penebangan di lahan.
Sihite melanjutkan,
“Kami terkejut menyaksikan sekitar dua ratusan hektar Tombak
Haminjon sudah lenyap dalam hitungan hari. Pohon kemenyan
dan kayu-kayu alam lainnya musnah dibabat dengan sistem
tebang habis. Dan areal bekas penebangan tersebut langsung
ditanami pihak TPL dengan tanaman eucalyptus. Meskipun hati
panas, tetapi kami berusaha menanyai para pekerja TPL
tersebut dengan baik-baik. Kenapa dan atas suruhan siapa para
pekerja tersebut melakukan penebangan di atas tanah adat milik
masyarakat dua desa. Para pekerja tersebut menjawab bahwa
mereka bekerja atas suruhan TPL melalui kontraktor lokal.
Mendengar jawaban para pekerja ini, kami pun menjelaskan
bahwa areal tersebut adalah milik masyarakat adat Pandumaan
dan Sipituhuta. Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang melakukan
penebangan atau aktivitas apapun di areal tersebut tanpa
sepengetahuan dan seizin warga dua desa. Selanjutnya, kami
meminta agar para pekerja tersebut menghentikan penebangan
dan agar segera meninggalkan areal tersebut.”
“Namun, para pekerja TPL ini masih tetap bertahan dan
melakukan penebangan. Melihat sikap para pekerja ini, kami
masih berusaha menahan marah, meskipun beberapa sudah
mulai tidak sabar. Beberapa kali himbauan warga tidak didengar,
warga pun berembuk sebentar, apa yang harus mereka lakukan
untuk menghentikan para pekerja tersebut. Kami akhirnya
23
24
Masyarakat adat Batak pada umumnya menyebut tombak atau harangan dan kurang akrab
dengan istilah hutan.
Diskusi dengan penulis, 2011