SUMAT E R A
Sayangnya, kekerasan harus kembali dialami masyarakat. Sekitar akhir
Desember 2013 saat masyarakat SAD 113 menuntut dilaksanakannya
gelar perkara pencabutan HGU PT Asiatic Persada di Jakarta, PT Asiatic
Persada mengusir seluruh SAD 113 yang ada di tiga dusun tersebut.
Kejadian tersebut bahkan sampai menewaskan warga Desa Bungku
yang berupaya menyelamatkan masyarakat yang ditangkap oleh
perusahaan. Pascapengusiran, seluruh wilayah perkebunan PT Asiatic
Persada bersih dari camp-camp pendudukan oleh masyarakat adat.
Kini, seluruh wilayah HGU dibatasi oleh parit seluas 4 meter. Dengan
demikian, akses untuk masuk ke wilayah perkebunan pun tertutup untuk
masyarakat.
SAD yang Diragukan
Salah satu dampak konflik yang dirasakan masyarakat SAD 113 adalah
tercerabutnya identitas mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki
hak-hak komunal dalam penguasaan sumberdaya hutan yang kini sudah
berubah wujud menjadi perkebunan sawit. Pengetahuan tentang
bentang alam yang menjadi wilayah jelajah hidupnya hilang karena
berubah menjadi perkebunan sawit yang setiap jengkal tanahnya
memiliki karakteristik fisik yang sama, SAWIT.
Konflik yang bersamaan terjadi di wilayah lain, yaitu lokasi 27.150 ha di
HGU MPS dan Jamartulen yang dimotori langsung oleh Kepala Desa
Bungku. Kebohongan perusahaan yang akan menyerahkan lahan
kemitraan kepada masyarakat sekitar perusahaan menimbulkan reaksi
keras dari masyarakat. Sehingga tidak hanya kelompok SAD113,
kelompok masyarakat lain juga melakukan penuntutan kepada PT
Asiatic Persada.
Gerakan perlawanan yang dimotori Kepala Desa Bungku bermula saat
aktor lokal yang merupakan eks PJS Desa ditangkap PT Asiatic Persada
karena aktivitas logging yang dilakukannya memasuki areal HGU PT
Asiatic Persada. Dalam perjuangan melakukan pembelaan, aktor
tersebut menemukan banyak cacat hukum pada perizinan perusahaan
tersebut. Di antaranya adalah izin HGU yang tidak pernah dikeluarkan
pemerintah untuk PT MPS dan PT Jamertulen. Sekali pun Jamertulen
pernah mendapatkan izin HGU, namun sudah berakhir.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam izin HGU PT Asiatic Persada serta
tersingkirkannya masyarakat SAD dari tanahnya, pemerintah desa
membentuk Tim 6 yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik yang
109
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents