SUMAT E R A Sayangnya, kekerasan harus kembali dialami masyarakat. Sekitar akhir Desember 2013 saat masyarakat SAD 113 menuntut dilaksanakannya gelar perkara pencabutan HGU PT Asiatic Persada di Jakarta, PT Asiatic Persada mengusir seluruh SAD 113 yang ada di tiga dusun tersebut. Kejadian tersebut bahkan sampai menewaskan warga Desa Bungku yang berupaya menyelamatkan masyarakat yang ditangkap oleh perusahaan. Pascapengusiran, seluruh wilayah perkebunan PT Asiatic Persada bersih dari camp-camp pendudukan oleh masyarakat adat. Kini, seluruh wilayah HGU dibatasi oleh parit seluas 4 meter. Dengan demikian, akses untuk masuk ke wilayah perkebunan pun tertutup untuk masyarakat. SAD yang Diragukan Salah satu dampak konflik yang dirasakan masyarakat SAD 113 adalah tercerabutnya identitas mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki hak-hak komunal dalam penguasaan sumberdaya hutan yang kini sudah berubah wujud menjadi perkebunan sawit. Pengetahuan tentang bentang alam yang menjadi wilayah jelajah hidupnya hilang karena berubah menjadi perkebunan sawit yang setiap jengkal tanahnya memiliki karakteristik fisik yang sama, SAWIT. Konflik yang bersamaan terjadi di wilayah lain, yaitu lokasi 27.150 ha di HGU MPS dan Jamartulen yang dimotori langsung oleh Kepala Desa Bungku. Kebohongan perusahaan yang akan menyerahkan lahan kemitraan kepada masyarakat sekitar perusahaan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Sehingga tidak hanya kelompok SAD113, kelompok masyarakat lain juga melakukan penuntutan kepada PT Asiatic Persada. Gerakan perlawanan yang dimotori Kepala Desa Bungku bermula saat aktor lokal yang merupakan eks PJS Desa ditangkap PT Asiatic Persada karena aktivitas logging yang dilakukannya memasuki areal HGU PT Asiatic Persada. Dalam perjuangan melakukan pembelaan, aktor tersebut menemukan banyak cacat hukum pada perizinan perusahaan tersebut. Di antaranya adalah izin HGU yang tidak pernah dikeluarkan pemerintah untuk PT MPS dan PT Jamertulen. Sekali pun Jamertulen pernah mendapatkan izin HGU, namun sudah berakhir. Melihat banyaknya kejanggalan dalam izin HGU PT Asiatic Persada serta tersingkirkannya masyarakat SAD dari tanahnya, pemerintah desa membentuk Tim 6 yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik yang 109

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents