104 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n kondisi hutan yang akan dilepaskan tersebut sebesar 23.600 ha masih berhutan, sebesar 1.400 ha berupa belukar, selebihnya telah menjadi areal perladangan seluas 2.100 ha dan pemukiman seluas 50 ha. Areal yang sudah menjadi pemukiman dan perladangan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh PT Asiatic Persada sebelum perusahaan beroperasi. Mengingat izin HGU yang dikeluarkan baru sebesar 20 ribu ha, akhirnya pada Tahun 2002 keluar Surat Keputusan Bupati No. 1 Tahun 2002 Tanggal 20 Mei 2002 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT Jamartulen dan PT MPS. Pada Tahun 2001 dilaporkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bahwa areal PT JMT seluas 3.500 ha dan areal PT MPS seluas 3.650 ha. Dengan demikian total luas PT Asiatic Persada, PT Jamartulen, dan PT MPS mencapai 27.150 ha. Izin HGU PT Asiatic Persada berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Berdasarkan SK Menteri Kehakiman tanggal 6 Juni 1992 No. C.4726 HT.01.04 Tahun 1992, PT Bangun Desa Utama beralih menjadi PT Asiatic Persada. Dalam izin prinsip PT. Asiatic Persada, terdapat kewajiban hukum untuk melepaskan area pemukiman, perladangan, dan semak belukar milik masyarakat, yang kemudian disebut sebagai tanah adat Suku Anak Dalam (SAD) yang terdapat di tiga perkampungan (dusun tua), yaitu Padang Salak, Pinang Tinggi, dan Tanah Menang. Secara administratif ketiga dusun tersebut seharusnya masuk ke dalam wilayah Desa Bungku. Akibat pengusiran yang dilakukan perusahaan, masyarakat dari dusun tersebut hidup terpencar-pencar dan hanya 8 keluarga yang bertahan. Keberadaan perkampungan Suku Anak Dalam sudah ada sejak zaman Belanda. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keterangan tanggal 20 Desember 1940 dari BC Mantri Politic. Surat Keterangan tanggal 20 November 1940 dari Mantri Politic Menara Tembesi dibuat di hadapan Gez En Accord Muara Tembesi, disaksikan Penghulu Dusun Singkawang dan Pasirah Pemayung Ulu, menerangkan wilayah perkampungan masyarakat Suku Anak Dalam Dusun Pinang Tinggi, Padang Salak, dan Tanah Menang wilayah Sungai Bahar. Surat ini dikuatkan dengan surat sebelumnya yaitu Surat Resident Palembang No. 211 Tanggal 4 September 1930 dan No. 233 Tanggal 25 Oktober 1927. Selain itu, Kepala Pasirah Marga Batin V Muara Tembesi, Ibrahim Tarab, pernah mengeluarkan Surat Keterangan Sembilan Batin yang tertanggal 4 Maret 1978. Isi surat menyebutkan keberadaan Suku

Select target paragraph3