SUMAT E R A Sementara itu, pendamping menganggap bahwa baik perusahaan maupun masyarakat SAD 113 tidak bersedia menandatangani hasil pemetaan tersebut. Akhirnya masyarakat kembali diberi tawaran untuk kemitraan dan masyarakatpun kembali menolaknya. Menjelang tahun 2010, masyarakat SAD 113 mulai didampingi oleh Serikat Tani Nasional. Berbagai aksi protes baik kepada pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat di Jakarta dilakukan. Dari mulai aksi jalan kaki hingga aksi jahit mulut. Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol perjuangan dan kesungguhan terhadap penuntutan dikembalikannya lahan adat mereka. Pada bulan Maret 2012, ditemukanlah peta mikro yang menjelaskan keberadaan wilayah tiga dusun tersebut, sebagaimana tertuang dalam Izin Prinsip Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Jakarta No. 393/ VII-4/1987 tanggal 11 Juli 1987. Tertera pada keterangan lokasi yang dilepaskan seluas 27.150 Ha terdapat lokasi masih berhutan 23.00 Ha, belukar 1.400 Ha, perladangan 2.100 Ha, dan pemukiman penduduk 50 Ha. Semestinya, dengan adanya peta mikro yang di-overlay dengan (apa?) oleh pihak BPN Porvinsi yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi sehingga pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah mengakui keberadaan wilayah tersebut. “Mulai Tahun 2000 penduduk sudah campur aduk. Dari dulu lahan tersebut sudah masalah. Kata Anak Dalam69 ini lahanku, kata perusahaan ini HGU. Walaupun banyak komplain, imas tumbang dan penanaman tetap jalan. Tahun 2004 borong lahan kemitraan 1.000 Ha, wilayahnya di Johor, Kilangan Pagar, sampai ke Bungin. Ketika pembukaan lahan sawit dikerjakan dan ada yang komplain, pihak pemborong mengatakan bahwa ini untuk lahan kemitraan, ini untuk si A, ini untuk si B. Perusahaan memerintahkan seperti itu. Tapi sudah ditanam gak dikasihkasih sampai sekarang. Hampir semua seperti itu. Katanya untuk lahan kemitraan, tapi sampai sekarang gak diberikan.”(Suyut, mantan kontraktor PT Asiatic Persada). Seharusnya, ditemukannya peta mikro tersebut semakin menguatkan klaim masyarakat terhadap lahan adat mereka. Namun, pengembalian lahan adat tidak serius dilakukan oleh perusahaan. Pada September 2012, Komnas-HAM memediasi pertemuan warga, Pemda Jambi, SAD 113, dan Perusahaan. Dalam pertemuan tersebut disepekati akan 69 Anak Dalam adalah sebutan masyarakat lokal terhadap Suku Anak Dalam. 107

Select target paragraph3