SUMAT E R A (Kota/Kabupaten).65 Luas tanah yang disengketakan tidak kurang dari 10.892 203 ha dengan melibatkan 1.189.482 KK (Hafid 2001). Mengacu data Konsursium Pembaharuan Agraria di tahun 2012, sepanjang tahun 2010-2012 grafik kejadian konflik agraria di tanah air terus menunjukkan peningkatan. Jika di tahun 2010 terdapat sedikitnya 106 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia, kemudian di tahun 2011 terjadi peningkatan drastis, yaitu 163 konflik agraria yang ditandai dengan tewasnya 22 petani/warga di wilayah-wilayah konflik tersebut, maka sepanjang tahun 2012 ini, terdapat 198 konflik agraria di seluruh Indonesia. Luasan areal konflik mencapai lebih dari 963.411.2 ha, serta melibatkan 141.915 kepala keluarga. Beberapa hasil studi dan penelitian menyatakan bahwa karakteristik sengketa tanah bukan akibat dari kelangkaan atas tanah. Menurut Fauzi (2012) sebab utama segketa agraria adalah akibat suatu ekspansi besarbesaran dari modal yang difasilitasi oleh hukum dan kebijakan pemerintah. Sama halnya dengan hasil penelitian Zainudin dan Soetarto (2012) yang menyimpulkan bahwa konflik antara pemerintah dan komunitas terjadi karena adanya ketidakadilan atau ketimpangan penguasaan sumber daya alam di mana posisi masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam berbasis tanah secara sistematis diperlemah. Sementara di sisi lain sektor swasta berskala besar yang bergerak di bidang industri, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan mendapatkan dukungan dari negara. Keberpihakan pada modal besar untuk mengoptimalkan keuntungan yang sebesarbesarnya dari lahan yang tersedia, mengabaikan eksistensi masyarakat akar rumput yang sangat bergantung hidupnya pada lahan tersebut dan memanfaatkannya hanya untuk sekedar bertahan hidup atau memperoleh kehidupan yang layak (Zainudin dan Soetarto 2012). Ekspansi perkebunan kelapa sawit berlangsung melalui proses pengambilalihan tanah dan wilayah adat oleh pemerintah, untuk kemudian ditetapkan menjadi tanah negara, dan selanjutnya pemerintah memberikan izin konsesi perkebunan di tanah dan wilayah adat kepada perusahaan-perusahaan raksasa (Siscawati, 2014). Hal tersebut terutama dimulai sejak tahun 1970-an. Tahun 1970-an dinilai sebagai tahun pembabatan hutan yang dengannya masyarakat adat yang hidup di wilayah hutan harus tersingkir oleh kekuatan modal besar yang masuk. 65 KPA 2004 dalam Kartodihardjo 2006. 99

Select target paragraph3