SUMAT E R A diiringi kriminalisasi pascakeluarnya regulasi tersebut. Kepentingan subsistensi masyarakat adat tersebut akan terus diganggu. Masyarakat adat saat ini sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan. Tanpa mediasi yang memadai, konflik yang lebih besar sangat mungkin terjadi. Dampak kerusakan ekonomi, sosial, dan psikis masyarakat, khususnya perempuan, sangat luar biasa akibat diskriminasi, kekerasan dan eksklusi yang dialami. Kasus buta huruf, perkawinan dini, tingginya angka putus sekolah, tingkat pendidikan yang rendah, kasus masalah kesehatan, keluarga yang terpisah, terampasnya rumah dan harta benda, tidak tersedianya fasilitas dan akses layanan publik adalah segelintir dari dampak ikutan yang terjadi akibat penghilangan kewarganegaraan, pemiskinan dan ketidakadilan pembangunan yang terjadi. Pemiskinan struktural dipertegas dengan upaya perampasan tanah dan wilayah adat yang dilakukan oleh negara. Mengutip Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Li (2011) dalam buku Powers of Exclusion: Land dilemmas in Southeast Asia, terdapat empat faktor kuasa yang memberikan kontribusi penting dalam proses mengeksklusi pihak lain dari akses terhadap tanah di Asia Tenggara. Keempat faktor kuasa tersebut, yaitu(1) regulasi, berhubungan dengan rangkaian peraturan perundangan yang ditetapkan negara; (2) pemaksaan dengan kekerasan, baik oleh negara maupun aktor nonnegara; (3) pasar, yang mendorong eliminasi atau pembatasan akses atas tanah melalui mekanisme harga dan memberi insentif untuk klaim atas tanah yang lebih individualis; (4) legitimasi, mulai dari klaim pemerintah untuk melakukan pengaturan, baik dengan menggunakan rasionalitas ekonomi maupun pertimbangan politik, hingga beragam bentuk justifikasi moral yang bekerja di tingkat komunitas. Keempat faktor kuasa tersebut sangat relevan dengan konteks Dusun Lame Banding Agung yang tereksklusi dari tanah adatnya dan kebijakan pembangunan. Dibutuhkan upaya mengembangkan inklusi sosial bagi masyarakat adat sebagai kelompok korban yang rentan untuk bisa dilibatkan dalam proses pembangunan yang berkeadilan. Hal ini bisa menjadi jalan tempuh baru yang sangat mungkin dilakukan oleh AMAN Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan masyarakat adat bisa keluar dari kondisi terdiskriminasi. Masyarakat adat dan perempuan Banding Agung Semende memiliki sistem tata kelola atas wilayah adatnya untuk dapat bersinergi dengan alam. 93

Select target paragraph3