BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
pembuat undang-undang, eksekutif
sebagai pelaksana undang-undang
atau pemerintah dan yudikatif sebagai
pelaksana penegakan hukum atau
aparat penegak hukum yang salah
satunya adalah polisi.Dalam hukum
HAM internasional, Negara adalah
pihak yang memiliki tanggung jawab
untuk menghormati, melindungi dan
memenuhi HAM warga negaranya.
Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf
3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia,
tanggung jawab Negara terkait hak
asasi manusia meliputi 5 hal yaitu:
1. Menghormati (to respect);
2. Melindungi (to protect);
3. Menegakkan (to enforce);
24