MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA 5. Pelayanan kesehatan a. Akses terhadap pelayanan kesehatan 1. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan mendapatkan akses kesehatan yang memuaskan, kondisi hidup dan kerja yang sehat, dan perawatan medis yang layak. 2. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan mendapatkan hak atas kesehatan yang setara dengan yang tersedia di luar tempat penahanan. 3. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak dapat menjadi subjek dari eksperimen medis yang dapat berakibat buruk pada integritas mental dan fisiknya. 4. Tersedianya mekanisme atau program bagi tahanan/ narapidana/serupa tahanan yang sakit mental dan penyakit khusus seperti Tuberculosis, HIV/AIDS, dan penyalahgunaan zat kimia. 5. Tersedianya perawatan kesehatan khusus untuk tahanan/ narapidana/serupa tahanan perempuan dan bayi. 6. Adanya petugas medis, yang memeriksa setiap tahanan/ narapidana/serupa tahanan sesegera mungkin dan perawatan dan tindakan medis harus diberikan kapan pun di perlukan secara gratis. 7. Adanya Pemisahan tahanan/narapidana/serupa tahanan yang di duga dalam kondisi menular atau terinfeksi. 8. Adanya pencatatan kerusakan fisik dan mental yang mungkinmenghambat rehabilitasi dan hilangnya kemampuan fisik dari tiap tahanan/narapidana/serupa tahanan untuk bekerja. 9. Adanya informasi atau petunjuk layanan dan tindakan dasar kesehatan berupa leaflet/buklet yang diberikan kepada tahanan/narapidana/serupa tahanan di hari kedatangannya. b. Petugas kesehatan 1. Tersedianya akses kepada dokter tanpa penundaan bagi semua tahanan/narapidana 2. Petugas kesehatan harus memiliki kepedulian terhadap kesehatan fisik dan mental dari para tahanan/narapidana dan harus mengunjungi narapidana yang sakit setiap hari. 3. Petugas kesehatan harus melaporkan kepada atasannya tentang pertimbangan kesehatan fisik dan mental tahanan/ narapidana yang dipengaruhi oleh pemenjaraan yang terus menerus, atau olehkondisi dari pemenjaraan. | 74

Select target paragraph3