MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
No Aspek-Aspek
Terkait
Penahanan
1.
Hak-hak Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan
Perlakuan/
Tindakan
a. Penyiksaan
dan tindakan
sewenangwenang.
(1) Tahanan tidak boleh disiksa.
(2) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali berdasarkan ketentua
n dari undang-undang atau peraturan tersebut dan sama
sekali tidak boleh dihukum dua kali untuk pelanggaran yang
sama.
(3) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali dia telah diberitahu
tentang pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dan
telah diberi kesempatan yang semestinya untuk melakukan
pembelaan. Otoritas yang berkompeten harus melakukan
pemeriksaan seksama atas kasusnya.
(4) Bilamana perlu dan mungkin, tahanan diperbolehkan
melakukan pembelaan melalui penerjemah. (mencakup
bahasa dan bahasa isyarat yang mencakup ketidak bisaannya,
hal ini termasuk warga asing).
b. Isolasi
(1) Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas
pelanggaran disiplin.
(2) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan jatah
makanan sama sekali tidak boleh diberikan kecuali petugas
medis telah memeriksa tahanan yang bersangkutan dan
telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut
berada dalam kondisi layak untuk menjalaninya. Aturan ini
juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan
kesehatan fisik atau mental tahanan.
(3) Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan
dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana
dimaksud dalam aturan No. 1.
(4) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan yang
sedang menjalani hukuman semacam itu dan memberikan
pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia
berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau
diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental.
(5) Anak, Remaja perempuan, Perempuan hamil dan perempuan
dengan bayi dan ibu yang menyusui tidak boleh mendapatkan
hukuman atau kurungan pemisahan.
(6) Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak termasuk
untuk pertemuan dengan keluarga terutama anak-anak.
| 61