MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Kedua pengaturan diatas sejalan dengan berbagai pengaturan dalam hukum HAM
internasional, bahwa penyiksaan merupakan perbuatan yang dilarang dalam situasi
apapun dan maksud penyiksaan telah merujuk pada UNCAT. Larangan penyiksaan semakin
kuat ketika Indonesia meratifikasi UNCAT pada tahun 1988,64 yang memberikan kewajiban
kepada Indonesia untuk mengatur kejahatan penyiksaan dalam hukum pidananya serta
melakukan langkah-langkah pencegahan penyiksaan yang efektif.
Pengaturan lainnya terkait dengan kejahatan penyiksaan terdapat dalam UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menempatkan penyiksaan sebagai suatu
bentuk kejahatan asal (underlying act) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Definisi
penyiksaan berdasarkan UU ini:
“…dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau
penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan
atau seseorang yang berada di bawah pengawasan.”65
UU No. 26 Tahun 2000 menjelaskan, definsi kejahatan terhadap kemanusiaan diadopsi
dari perumusan dalam Statuta Roma 1998, sehingga unsur-unsur kejahatannya haruslah
merujuk pada unsur-unsur kejahatan dalam Statuta Roma. Berdasarkan Elements of
Crimes dari Statuta Roma 1998, unsur-unsur penyiksaan diantaranya: (i) pelaku membuat
seseorang atau orang-orang mengalami rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa baik
secara fisik maupun mental; (ii) orang atau orang-orang itu berada dalam tahanan atau
berada di bawah kontrol pelaku; dan (iii) rasa sakit atau penderitaan tersebut tidak hanya
muncul dari, dan tidak inheren atau hanya sekadar mengikuti, sanksi-sanksi hukum.66
Larangan penyiksaan juga terdapat dalam beberapa peraturan lain, misalnya larangan
melakukan kekerasan terhadap anak. UU Perlindungan Anak melarang setiap orang
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap
anak.67 Demikian pula dengan UU Sistem Peradilan Anak, menjamin bahwa anak yang
berada dalam proses peradilan pidana harus diperlakukan secara manusiawi dan bebas
dari penyiksaan, penghukuman atau tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi serta
merendakan derajat dan martabatnya.68 UU Peradilan Anak ini sebetulnya cukup maju
karena selain menyebut tentang larangan penyiksaan, juga menyebut tentang kewajiban
untuk adanya ‘perlakuan yang manusiawi’, dan anak bebas dari ‘penghukuman atau
tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat’. UU mencoba
memberikan penjelasan tentang pengertian ‘merendahkan derajat dan martabat’, namun
hanya berupa contoh yang tidak secara definitif menjelaskan maksud perbuatan yang
merendahkan derajat dan martabat tersebut.69 Lainnya, tindakan yang berupa ‘perlakuan
yang manusiawi’, dan ‘tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat’ tidak ada ketentuan mengenai sanksi pidana, sehingga dapat ditafsirkan
perbuatan-perbuatan tersebut belum merupakan suatu tindak pidana.
64. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang Pengesahan Convention against Torture and other Cruel, Inhuman
or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), Pasal 1(1).
65. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Penjelasan pasal 9(f).
66. International Criminal Court, ‘Element of Crimes’, Pasal 7(1)(f).
67. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80.
68. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 3 (a)(e).
69. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Penjelasan Pasal 3.
| 50