Program bantuan sosial bagi orsos penyandang disabilitas ditujukan untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas. Bantuan sosial bagi organisasi tahun 2014 diberikan kepada 27 orsos yang terdiri atas
25 organisasi penyandang disabilitas dan 2 panti yang menangani penyandang disabilitas ganda.
Bantuan terutama untuk kegiatan operasional organisasi yang bersangkutan.
Kemensos menyediakan pula Bantuan Tanggap Darurat yang ditujukan untuk penyandang
disabilitas yang mengalami penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, tindak kekerasan, korban
bencana, maupun orang yang mengalami disabilitas sebagai akibat dari bencana. Bantuan
yang disalurkan berbentuk alat bantu dan bantuan sosial masing-masing Rp 1.000.000,-. Jenis
disabilitas yang ditangani yaitu netra, mental eks psikotik, tubuh, grahita, tunalaras, tunarungu
wicara, dan penyakit kronis. Program dan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas tersebut dilaksanakan melalui tiga sistem: (a) Institutional-based yang mencakup
program reguler, multi layanan, dan multi target group melalui day care dan subsidi silang, dan
program khusus yang meliputi outreach (penjangkauan), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK),
dan bantuan ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat; (b)
Non-institutional-based yang mencakup pelayanan pendampingan dengan pendekatan familybased dan community-based yang menyelenggarakan Rehabilitasi Basis Masyarakat (RBM); (c)
Pelayanan sosial lainnya mencakup Loka Bina Karya (LBK), PBK, Usaha Ekonomi Produktif/
Kelompok Usaha Bersama (UEP/KUBE).
Selanjutnya ada Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Berat, Miskin, dan Rentan.
Jaminan sosial bagi penyadang disabilitas berat merupakan program pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial yang mempertahankan hidup penyandang disabilitas berat. Estimasi
jumlah penyandang disabilitas berat adalah 163.232 orang. Sampai tahun 2014 jumlah penerima
jaminan sosial penyandang disabilitas berat sebanyak sebanyak 17.000 orang. Kepada mereka
diberikan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per orang per bulan
selama setahun yang penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kriteria penerima
jaminan sosial penyandang disabilitas berat adalah mereka yang memiliki disabilitas dan tidak
dapat direhabilitasi kembali; tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari kecuali dengan
bantuan orang lain; sepanjang waktu aktivitas kehidupannya sangat bergantung pada bantuan
orang lain; tidak tinggal dalam panti dan tidak mampu menghidupi diri sendiri serta berasal dari
keluarga miskin. Selain program bagi penyandang disabilitas berat, saat ini juga telah diberikan
layanan dan rehabilitasi sosial seperti Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB),
alat bantu, dan bantuan stimulan ekonomi produktif terutama bagi penyandang disabilitas miskin
dan rentan telah diberikan. Hingga Juni 2015, sebanyak 22.000 penyandang disabilitas berat telah
memperoleh ASODKB.
Program bantuan makanan panti penyandang disabilitas ditujukan bagi penyandang
disabilitas yang hidup dalam panti sosial baik milik pemerintah daerah dan panti sosial yang
dimiliki oleh masyarakat. Bantuan diberikan untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar,
terutama makanan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per
orang per hari sepanjang tahun. Pada tahun 2014 disalurkan bantuan kepada 11.000 penyandang
cacat yang tinggal dalam panti di 137 kabupaten/kota di Indonesia.
Kementerian Kesehatan. Terdapat empat program dan kebijakan prioritas yang
dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang telah teridentifikasi, sebagaimana dapat dikemukakan
dibawah ini: Pertama adalah Deteksi Dini Kecacatan. Perlu dicatat bahwa sektor kesehatan
mempunyai peranan penting dalam program pencegahan kecacatan. Pemberian Vitamin A
200.000 IU sebanyak 2 kali (masing-masing 2x24 jam) pada Ibu-ibu yang baru saja melahirkan
(nifas) telah dilaksanakan di semua provinsi dengan cakupan 58 persen. Kekurangan Yodium
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
85
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents