Selama prosesi pembongkaran, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti Kasampurnaan belum punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).75 Para penghayat juga mengalami intimidasi dan kekerasan, khususnya ketika akan memanifestasikan keyakinannya. Pada tanggal 10 November 2015, Sanggar Sapta Darma di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dibakar sekelompok massa. Tempat ibadah penganut Penghayat Kepercayaan di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, dibakar saat sedang dalam proses pembangunan candi yang diberi nama Candi Busono. Sebelum dibakar, pengelola Sanggar Sapta Darma mengaku diintimidasi pelaku. Mereka ditekan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Desa Plawangan supaya menghentikan renovasi pembangunan sanggar. Aparat pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan, dimana sebelum pembakaran terjadi, bahkan kepala desa dan camat meminta agar renovasi sanggar dihentikan. Padahal, pembangunan dilakukan karena telah mendapat izin Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rembang.76 Penganut agama minoritas dan pihak-pihak yang hendak melindungi juga terus menerus mengalami intimidasi. Di Purwakarta, Jawa Barat, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai pemimpin yang melindungi kelompokkelompok minoritas di wilayahnya dilaporkan oleh Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta bersama Dewan Pimpinan Daerah FPI Jawa Barat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam. Selain itu, Dedi juga mengalami ‘sweeping’ ketika hendak menerima penghargaan kebudayaan dari Federasi Teater Indonesia yang mengakibatkan Dedi gagal menghadiri acara tersebut. Anggota FPI melakukan ‘sweeping’ untuk mencari Bupati Purwakarta, dan pihak kepolisian terkesan membiarkan ‘sweeping’ tersebut serta tidak melakukan investigasi lebih lanjut.77 Pemajuan dan perlindungan atas Identitas, Pendidikan dan Budaya. Pengakuan terhadap agama/keyakinan minoritas yang masih ‘terbatas’ berimplikasi pada jaminan hak-hak termasuk pengakuan dan perlindungan atas identitas para penganutnya. Hal ini mengakibatkan manifestasi keagamaan dalam kehidupan sehar-hari mereka terganggu. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRC-Kemitraan, terkait dengan penggunaan atribut keyakinan dan menjalankan ritual sebagai bagian dari hak untuk menjalankan kebebasan beragama menunjukkan, 21 persen responden menyatakan kurang atau tidak bebas menggunakan atribut keagamaan dan 23 persen menyatakan kurang atau tidak bebas menjalankan ritual keagamaan. Fakta ini menunjukkan masih adanya masalah dengan manifestasi keyakinan agama-agama minoritas di ruang publik. Stigmatisasi bahwa agama-agama minoritas adalah keyakinan yang sesat mempengaruhi manifestasi mereka dalam menjalankan keyakinannya. Stigmatisasi dari masyarakat ini seringkali berujung pada upaya pemerintah untuk kemudian melarang agama atau keyakinan tertentu. Keterangan dari salah satu warga Dayak Desa Long Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanagara, menyatakan selama ini mereka terus mendapatkan doktrin tentang keyakinan mereka yang dianggap “kafir”, dan menyebabkan tradisi-tradisi masyarakat adat yang dulu selalu dilakukan saat ini sudah tidak lagi dilaksanakan. Di komunitas Dayak Losarang Indramayu, Bupati mengeluarkan keputusan pelarangan kegiatan ritual Dayak Losarang karena adanya fatwa sesat bagi kelompok ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Indramayu dan ditindaklanjuti oleh BAKORPAKEM Kabupaten Indramayu, yang kemudian mendesak Bupati untuk mengeluarkan keputusan pelarangan tersebut.78 75 76 77 78 Elsaonline.com. “Sanggar Dirobohkan, Pengikutnya “Diamankan”, diakses dari http://elsaonline.com/?p=3831 http://pemilu.tempo.co/read/news/2015/11/10/058717673/Tempat-Ibadah-Penghayat-Kepercayaan-diRembang-Dibakar-Massa http://www.tribunnews.com/nasional/2015/12/28/fpi-sweeping-mobil-masuk-tim-cari-bupati-purwakarta-dedimulyadi Baseline Survey, UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 67

Select target paragraph3