juga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I dan termasuk Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk: (a) Menghentikan
penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan
kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
(b) Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan
layanan pemerintahan, kemasyarakatan maupun pembangunan, dan meniadakan pembedaan
dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun
asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut, dan; (c) Meninjau kembali dan menyesuaikan
seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah
ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha,
keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan
gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya. Dalam rangka untuk mempercepat dan
mempertegas pelaksanaan dari Keppres No. 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia dan Inpres No. 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah
Pribumi dan Non-Pribumi, pada tahun 1999 Presiden B.J. Habibie kembali mengeluarkan Inpres
No. 4 tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keppres No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Inpres No. 26 tahun 1998.
Setelah Pemilihan Umum dan pergantian kepemimpinan dari Presiden B.J.
Habibie kepada Presiden Abdurrahman Wahid, pada 17 Januari 2000, Pemerintah
mengeluarkan Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres No.14 tahun
1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Keppres yang baru
ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan
adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari HAM.
Pencabutan Inpres No.14 tahun 1967 berarti juga membuka kembali pengakuan
dan ekspresi budaya Tionghoa misalnya perayaan tahun baru Imlek, Capgomeh,
tarian Barongsai, menggunakan bahasa mandarin secara lisan dan tulisan bahkan
menggunakan kembali nama Tionghoanya.
Di tahun 2000, setelah Pemilihan Umum dan pergantian kepemimpinan dari Presiden B.J.
Habibie kepada Presiden Abdurrahman Wahid, pada 17 Januari 2000, Pemerintah mengeluarkan
Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres No.14 tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Keppres yang baru ini menegaskan bahwa penyelenggaraan
kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian tidak
terpisahkan dari HAM. Pencabutan Inpres No.14 tahun 1967 berarti juga membuka kembali
pengakuan dan ekspresi budaya Tionghoa misalnya perayaan tahun baru Imlek, Capgomeh,
tarian Barongsai, menggunakan bahasa mandarin secara lisan dan tulisan bahkan menggunakan
kembali nama Tionghoanya. Pencabutan Inpres 14 tahun 1967 juga membuka kembali pengakuan
negara terhadap agama Konghucu dengan didasarkan kepada Penjelasan Pasal 1 UU No.1/
PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tentang Agamaagama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
KhongHuCu (Confusius). Catatan atas Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 bahwa ini tidak berarti
bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2004 identitas keagamaan Konghucu kemudian
dipulihkan. Hal ini berarti juga hak-hak komunitas pemeluk Konghucu terkait identitas
kependudukan dan catatan sipil. Secara khusus PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan juga memberi kesempatan agar mata pelajaran agama Konghucu
dapat diselenggarakan di jalur pendidikan formal. Pada 9 April 2002, Presiden Megawati Soekarno
38
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL