dengan sekarang berbagai upaya pemulihan negara kepada pengakuan keberadaan dan identitas,
promosi dan perlindungan, kesetaraan dan non-diskriminasi serta partisipasi kelompok
minoritas ras berlangsung berangsur-angsur melalui pembaruan-pembaruan konstitusi dan
kebijakan lainnya. Secara konstitusional, Bangsa Indonesia mengalami momentum perubahan
atau amandemen/ Konstitusi UUD 1945. Perubahan paling signifikan yang perlu dicatat adalah
terutama dalam perlindungan di bidang HAM. Adanya empat tahapan perubahan UUD 1945
sejak 19 Oktober 1999 hingga 10 Agustus 2002 menghasilkan beberapa perubahan mendasar
tentang perlindungan HAM dan pengakuan atas hak-hak identitas kelompok minoritas rasial dan
masyarakat hukum adat yaitu antara lain:
1.
Syarat status kewarganegaraan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, dinyatakan bahwa “Presiden ialah orang
Indonesia asli” yang berkonotasi rasialistik kemudian diamandemen menjadi “Calon Presiden
dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai Presiden dan Wakil Presiden” dengan perumusan yang lebih etis-konstitusional.
Dengan perumusan amandemen tersebut, misalnya anak dari pasangan kelompok
minoritas ras seperti peranakan Eropa, Arab, Tionghoa, India ataupun golongan lainnya,
yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain secara konstitusional mempunyai hak menjadi Presiden atau Wakil
Presiden Republik Indonesia.
2.
Pemaknaan kembali kewarganegaraan Indonesia. Penghapusan Penjelasan UUD 1945
dalam proses amandemen membuka ruang pemaknaan kembali Pasal 26 ayat (1) UUD
1945 : “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dalam
Penjelasannya yang disebut orang-orang bangsa lain adalah misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang berkedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia. Penjelasan tersebut terkesan tidak adil terhadap kelompok minoritas rasial
lainnya, yang seakan diartikan bahwa peranakan dari bangsa lain tersebut bukanlah
orang-orang bangsa Indonesia asli. Penghapusan seluruh Penjelasan UUD 1945 termasuk
juga penjelasan Pasal 26 ayat (1) membuka perumusan kembali siapa yang disebut orang
–orang bangsa Indonesia asli yaitu merujuk kepada sebagaimana dirumuskan dalam Pasal
6 ayat (1) yaitu warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Penghapusan Penjelasan Pasal 26
ayat (1) juga membuka pengakuan kelompok minoritas rasial lainnya dalam pengertian
yang lebih luas tidak hanya peranakan Eropa, Tionghoa dan Arab. Selanjutnya pengertian
bangsa Indonesia asli kembali ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2 UU No.12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu “Yang dimaksud dengan orang-orang
bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”.
3.
Perubahan politik asimilasi kepada politik integrasi.
Amandemen Pasal 32 ayat (1) dan (2) merupakan salah satu perubahan paling mendasar
tentang politik kebangsaan Indonesia yang multikultur. Pasal 32 UUD 1945 sebelum
amandemen menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal ini terkesan sangat asimilatif. Bahwa berbagai kebudayaan masyarakat atau adat
yang sangat beragam akan dileburkan dalam satu kebudayaan nasional yang tunggal.
Adanya Pasal tersebut dapat menjelaskan mengapa banyak bahasa dan budaya daerah
yang hampir musnah. Sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010
mencatatkan Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa yang memiliki budaya termasuk
bahasa yang berbeda antara satu dengan yang lain. Namun penelitian yang dilakukan LIPI
36
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL