PROGRAM INDONESIA
BEBAS
PASUNG
Penderita gangguan jiwa seharusnya
diberikan pengobatan secara intensif di
rumah sakit khusus, bukan malah
diasingkan dan dipasung sebagaimana
akhir-akhir ini masih banyak dilakukan
oleh masyarakat.
Hingga kini masih banyak ditemukan
tindakan pemasungan.Pihak Pemerintah
melalui jajaran instansi kesehatan yang
ada hingga pelosok desa, berupaya
memberikan pemahaman kepada
masyarakat bahwa tindakan itu
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
dan bisa berdampak hukum bagi
siapapun yang melakukannya.
Melihat kondisi masih banyaknya yang
melakukan tindakan pemasungan,
Pemerintah Daerah diharapkan dapat
segera melakukan tindakan penertiban
dan membuat target bebas pasung
dengan secepatnya atau paling tidak,
sama dengan target pemerintah pusat
pada 2019.
84
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents