diakui. Demikian pula dengan surat-surat yang lainnya yang mensyaratkan adanya pengisian kolom agama, aparat juga masih memaksa untuk diisi dengan agama dan jika tidak diisi suratsurat tidak akan diproses.82 Sebagaimana disebutkan sebelumnya masalah hak-hak sipil lainnya adalah pencatatan perkawinan, khususnya bagi para penghayat yang menikah sebelum tahun 2007. Ketika menikah, penganut kepercayaan atau agama lokal harus mendapat pengesahan dari pemuka agama atau kepercayaan yang sudah terdaftar dalam organisasi.83 PP No. 37 tahun 2007 masih menyulitkan pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya terkait dengan pencatatan organisasi dan pemuka penghayat, termasuk pengakuan bagi organisasi gabungan (HPK dan BKOK) untuk mengajukan nama–nama pemuka penghayat. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRCKemitraan menunjukkan, hanya 40 persen responden dari penganut agama-agama minoritas yang memiliki akta nikah. Sebagian besar mereka tidak melakukan pencatatan sipil terhadap pernikahan dan hal ini berakibat pada berbagai tindakan diskriminasi lainnya.84 Sebagai contoh, hambatan terkait dengan masalah perkawinan dialami Rusman, dari Cigugur Kuningan, yang sudah menikah selama 30 tahun dan selama itu Kantor Catatan Sipil Kuningan menolak memberinya akte kawin. Setelah UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007 terbit, Rusman mengalami penolakan kembali dengan alasan dia sebagai bagian dari komunitas adat, tidak terdaftar di dalam organisasi penghayat yang diakui negara. Abdul Rochzali dari Tegal mempunyai pengalaman serupa, ketika mengurus pemutihan ditolak karena perkawinannya dahulu berdasarkan agama Islam.85 Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan tata adat yang mereka yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang menikah sejak 1992 dan tidak diakui sampai sekarang, menyebabkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS tidak diberikan karena dia diharuskan memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa menjadi PNS. Kasus lainnya menimpa Nana Gumilang, yang menikah sejak 1999 dan dikaruniai tiga anak, sangat membutuhkan akte perkawinan agar ia bisa memperoleh tunjangan keluarga dari perusahaan swasta tempat dia bekerja. Anak-anak pasangan penghayat juga menjadi korban tindakan diskriminatif, karena memikul beban psikologis menyakitkan yang sering dituduh sebagai “anak haram” dan dituduh sebagai anak hasil pasangan “kumpul kebo” karena status perkawinan orang tua mereka tidak jelas.86 Terkait dengan Akta kelahiran pengurusannya membutuhkan dokumen-dokumen lain seperti Surat Nikah, Kartu Keluarga dan lain-lain. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRCKemitraan, menunjukkan hanya 37 persen anak-anak yang lahir dari komunitas agama/keyakinan minoritas mendapatkan akta kelahiran karena orang tua mereka menikah berdasarkan pada keyakinan yang tidak diakui negara sehingga tidak mendapatkan surat nikah dan kartu keluarga. Kemudian dalam bidang pendidikan, secara umum anggota kelompok minoritas keagamaan masih mendapatkan diskriminasi, di antaranya anak didik masih diwajibkan mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan keyakinan mereka. KPAI menyebutkan, terjadi pelanggaran karena dalam praktiknya Negara belum mampu mengakomodir sepenuhnya, bahkan terhadap agama yang sudah diakui, baik sekolah negeri maupun swasta belum mampu menghadirkan pelajaran agama bagi minoritas di daerah-daerah tertentu. Selain itu juga terjadi pelarangan terhadap pemakaian atribut agama di sekolah.87 Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan 82 83 84 85 86 87 http://regional.kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami. Penghayat.Sunda.Wiwitan. FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015. Baseline survey, Trisno S. Susanto, dkk, ... Trisno S. Susanto, dkk, ... FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 69

Select target paragraph3