Tata Kelola Penanggulangan COVID-19
dalam Perspektif HAM
ǡ
Ǧͳͻǡ
Ǥʹʹ
Ǧͳͻ
ǡ (leadership)
Ǥ
ǡ
ǦͳͻǤ
Ȁ
Ǧͳͻ ǡ
Ǥ
ǦͳͻǤ
Ǥ
3. Karantina Wilayah Secara Proporsional
Ǧͳͻ ʹ
ʹͲʹͲǡ Ǧͳͻ
ǡ Ǥ
negara dikenal sebagai “lockdown” sebagaiman ǡ
Ǥ ǡ
Ǥ
ͳͳͲǦǤ
ʹͲͳͺ Kesehatan (“UU No. 6/2018”),
“Pembatasan Penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya
yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”ͷ͵
ȋͳȌ Ǥ ȀʹͲͳͺ
Ǥ
ͷͷȋͳȌȋʹȌǤȀʹͲͳͺ
Ǥ
͵Ͳ ʹͲʹͲǡ
ǦͳͻǤʹ͵ Ǧͳͻǡ
Ǧͳͻ Ǥ
Gunawan Wibisono, “Yurianto: Pemerintah Akui Salah Gunakan Istilah New Normal” (Jawa Pos)
<https://www.jawapos.com/nasional/11/07/2020/yurianto-pemerintah-akui-salah-gunakan-istilah-new-normal/>
diakses 15 Juli 2020.
23
Komnas HAM RI, “Keterangan Pers: Sudah Saatnya Karantina Wilayah Dilakukan” (2020)
007/Humas/KH/III/2020 <https://www.komnasham.go.id/files/20200327-keterangan-pers-tentang-sudah-$4EN6PT.pdf>.
22
16
Komnas HAM RI