Tata Kelola Penanggulangan COVID-19
dalam Perspektif HAM
Ǥ
ͺǤ
ͻ ʹͲʹͲ
Ǧͳͻ
Ͷ
ʹͲʹͲ
ͳʹ
ʹͲʹͲ
Ǧ
Corona Virus Disease ʹͲͳͻ ȋ Ǧ
ͳͻȌ
ͳ͵
ʹͲʹͲ
Ͷ
ʹͲʹͲ
ǣ
ͳǤ ʹͶ
ʹͲͲ
Ǣ
ʹǤ
Ǥ
ǡ
Ǧͳͻ ǡ
ǡ ȋimmediateȌǤ
ʹͲͳͺ
ǦȋȌ
ǤǦ
ǡ ǡ
Ǥ ǡ
Ǥ
ǡ ǡ
Ǥͺ
ǡ
Ǥͻ
ǡ Ǧ
ͳʹͲʹͲ
Corona Virus Disease 2019ȋ ǦͳͻȌȀ
Ȁ (“Perppu No. 1/2020”ȌǤ ͳ ʹͲʹͲǡ
ǤͳȀʹͲʹͲǤʹʹͲʹͲ
Ihsanuddin, “Wacana Darurat Sipil Covid-19 dan Digunakannya Perppu Era Soekarno” (Kompas)
<https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/10324101/wacana-darurat-sipil-covid-19-dan-digunakannya-perppuera-soekarno?page=all> diakses 15 Juni 2020.
9
Darurat sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan darurat sipil punya
konsekuensi bila ditetapkan, yakni penguasa darurat sipil berhak mengadakan peraturan untuk membatasi percetakan,
penerbitan, tulisan, dan gambar apapun. Penguasa darurat sipil bisa menyuruh aparat untuk menggeledah tempat
sekalipun pihak pemilik tempat tidak bersedia. Penguasa darurat sipil berhak menyita semua barang yang diduga
mengganggu keamanan, hingga memeriksa badan dan pakaian tiap orang yang dicurigai. Serta, penguasa darurat sipil
berhak membatasi orang berada di luar rumah. Penguasa darurat sipil berhak mengetahui semua berita dan
percakapan telepon, melarang pemakaian kode hingga bahasa selain bahasa Indonesia, membatasi penggunaan alat
telekomunikasi, dan menghancurkan alat telekomunikasi. (https://news.detik.com/berita/d-4958672/komnas-hamtolak-darurat-sipil-ri-butuh-darurat-kesehatan-nasional/2, diakses 15 Juni 2020).
8
8
Komnas HAM RI