Musyawarah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dilakukan oleh Lembaga Pertanahan dengan Pihak yang Berhak
setelah hasil penilaian diberikan oleh Penilai. Dalam proses ini, Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT) mengundang Pihak yang Berhak paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Musyawarah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian
dari Penilai diserahkan kepada Ketua PPT.Hasil kesepakatan dalam
musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak
yang Berhak yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang
ditindaklanjuti dengan pemberian ganti kerugian.
Dari rangkaian proses tersebut, Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA
menekankan bahwa permasalahan yang sering timbul dalam praktik
adalah: pertama, penyampaian undangan yang tidak tepat, baik pihak
yang diundang maupun jangka waktu pemberian undangan; kedua,
proses musyawarah yang kurang dialogis karena keterbatasan kemampuan dan ‘keberanian’ masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya94.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum meskipun pelibatan
masyarakat diatur melalui mekanisme sosialisasi95, konsultasi96 dan
musyawarah97, akan tetapi masih dinilai prosedural bukan substabsial98,
dengan indikasi:
a. Dalam proses sosialisasi, konsultasi,dan musyawarah masyarakat
seringkali ditempatkan sebagai objek pembangunan. Indikasi tersebut adalah mereka harus menerima hal-hal yang disampaikan oleh
pemerintah dan jika memiliki keberatan atau penolakan terhadap
rencana pemerintah, termasuk mengenai bentuk/besaran ganti
94. Ibid, hlm.8
95. Dilakukan dalam tahap persiapan yang memberitahukan semata-mata rencana pembangunan kepada warga yang terdampak.
96. Konsultasi dilakukan dalam tahap persiapan untuk menyatakan persetujuan atau penoalakan terhadap rencana pembangunan sebagai dasar penetapan lokasi (PENLOK).
97. Musyawarah dilakukan dalam tahap pelaksanaan setelah ada penilaian KJPP dijadikan dasar musyawarah menetapkan bentuk ganti kerugian bukan nilai ganti ruginya.
98. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 8 Agustus 2018 di UNPAD, Bandung
81
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents