Perubahan definisi kepentingan umum juga mendapatkan sorotan Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA, Ahli Hukum Agraria dari Sekolah
Tinggi Pertanahan Yogyakarta, mulai dari tahun 1961 sampai dengan
lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2012 tercatat 5 (lima) regulasi dimana
definisi kepentingan umum berubah-ubah, sebagai contoh jika dalam
UU 20 Tahun 1961 terdapat 13 (tiga belas) jenis maka pada UU 2 Tahun
2012 terdapat 18 (delapan belas) list kepentingan umum, namun hanya
1 (satu) yang tidak boleh dikerjasamakan dengan swasta (non-Negara)
terkait dengan pertahanan dan keamanan. Dalam pandangannya Undang Undang No. 2 Tahun 2012 longgar karena ada kerja sama dengan
pihak lain, misalnya swasta yang melaksanakannya78. Bila diamati,
pemuatan daftar kegiatan tersebut hanyalah memuat judul kegiatannya
saja (misalnya pekerjaan umum, pertahanan dan lain-lain) tanpa merinci
lebih lanjut. Bandingkan misalnya dengan keadaan di Amerika Serikat
sebagaimana termuat dalam Konstitusi Idaho tahun 1980, yang menyebutkan secara rinci hal-hal yang masuk dalam pengertian kepentingan
umum79. Oleh karena itu, mempertimbangan konstitusi dalam UUD
1945 khususnya Pasal 33 ayat (3) jo. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan
(Declaration the Right Development) yang bertujuan mensejahterakan
masyarakat dan membuka wadah partisipasi, maka definisi kepentingan
umum perlu diperjelas.
C.2.2. KONSEP GANTI KERUGIAN
Dari laporan pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM terkait
pembangunan infrastruktur selama tahun 2017 yang lalu, hampir 67%
berkenaan persoalan ganti kerugian yang kemudian bervariasi menjadi
persoalan pengambilan lahan secara sewenang-wenang dan penitipan
(konsinyasi) di Pengadilan. Oleh karena itu perlu dicermati apa sesungguhnya akar persoalan yang mengatur ganti kerugian dalam UU Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
74
78. Hasil wawancara Komnas HAM RI pada 24 Juli 2018 di STPN Jogyakarta
79. Maria SW, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 2009, Kompas,
hlm. 245