1) Inventarisasi dan identifikasi, meliputi kegiatan: Pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan Pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi yang dibuat dalam bentuk peta bidang tanah dan daftar nominatif dan wajib diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan dan di tempat pengadaan tanah. Dalam hal terdapat pihak yang keberatan, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan dan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya keberatan. 2) Penetapan Nilai Ganti Kerugian, penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik yang diadakan dan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah, meliputi: Tanah, Ruang atas tanah dan bawah tanah, Bangunan, Tanaman, Benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atauKerugian lain yang dapat dinilai. Pelaksanaan tugas penilaian oleh penilai tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. 3) Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan de­ ngan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai diterima. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, pihak yang berhak dapat me­ ngajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 62

Select target paragraph3