Oleh karena itu, Farida mendorong adanya rekomendasi ke Kementerian
Agraria dan Tata Ruang untuk memberikan proteksi dengan mengingatkan
jajaran di bawahnya. Tanah garap itu dikelola, secara turun temurun dan itu
statusnya menjadi hak milik, sebagai gambaran bahwa hak garap dikeluarkan oleh kepala desa setempat, ketika tanah sudah dikelola secara turun
temurun maka menjadi tanah hak bukan tanah negara lagi. Ada ketentuan
kalau sudah dua kali panen atau dua kali berpenghasilan maka sudah disebutkan tanah hak (Teori Pasif), yang disebut pemilik itu adalah orang yang
pertama mengokupansi tanah dengan itikad baik.
Situasi berbeda ditemui di Jawa Barat dan Jogyakarta, bahwa
pemaknaan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak serta merta
dianggap sebagai tanah negara yang berimplikasi pada tetap diberikannya
ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak dalam pembangunan infrastruktur, meskipun diakui ada perbedaan mengenai jumlah yang diterima
dibandingkan dengan tanah yang telah memiliki legitimasi dengan SHM.
B.6. Pengadaan Tanah Masih Menggunakan Cara Represif
Salah satu hal yang selalu dipromosikan oleh Pemerintah dalam pe
ngadaan tanah khususnya setelah era reformasi adalah tata cara yang berbeda
dengan mekanisme di masa lalu (Orde Baru) terutama tindakan reprersif terhadap masyarakat terdampak dalam pembangunan, termasuk infrastruktur.
Nyatanya, harapan tersebut belum sepenuhnya dapat terwujud
sebagaimana pendampingan Edi Kurniwan, LBH Makassar menerangkan
bahwa bagi warga yang menolak pembangunan Bendungan Karalloe
mendapatkan itimidasi dan bahkan 2 (dua) orang dikriminalisasi dengan
tuduhan kepemilikan senjata tajam. Selain tindakan tersebut, musya
warah dilakukan hanya formalitas semata, masyarakat tidak diberikan
kesempatan untuk menolak, harus menerima. Kalau masyarakat menolak
pembangunan kemudian dituduh sebagai pelaku makar atau menolak
pemerintah. Maka ada beberapa pimpinan warga yang diberikan labelisasi PKI, kemudian penetapan status DPO seperti H. Moding yang harus
keluar-masuk hutan. Sedangkan, pembayaran ganti rugi dilakukan pagipagi, dikawal oleh Brimob, masyarakat dipaksa tanda tangan tanpa tidak
diketahui isi dari yang ditandatanganinya dengan ancaman senjata.
50