B.3. Perencanaan Tidak Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Salah satu temuan lapangan Tim Komnas HAM terutama dalam proses pengadaan tanah, baik secara kecil (di bawah 5 Ha) ataupun umum adalah perencaan tidak disesuikan dengan kemampuan anggaran peme­ rintah terutama pemrakarsa proyek infrastruktur. Dampaknya adalah kerugian yang dialami oleh masyarakat, terutama yang sudah tidak menggunakan atau memanfaatkan lahan akan tetapi belum menerima pembayaran ganti kerugian. Bisa jadi salah satu faktor ini dalam pandangan Muhalis, BPN Kanwil Sulawesi Selatan terjadi akibat permasalahan ketika penetapan alokasi, anggaran dalam pelaksanaan lebih besar dari pada yang direncanakan. Situasi ini diakui oleh Sdr. Aga, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, dalam pembangunan kompleks pusat pemerintah (IPP) terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Desa Karapyak dan Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang memang bermasalah dengan dalih bahwa keuangan Pemda belum mencukupi untuk membayarkan ganti kerugian, termasuk untuk pembayaran milik Bpk. Sawaludin yang sudah menjadi bagian dari kompleks perkantoran. Pembayaran dilakukan bertahap, baru 1.600 M2 yang sudah dibayarkan setelah bertahun-tahun dan sisanya sekitar 360 M2 kemungkinan dianggarkan pada 2019 yang akan datang, sebab tahun ini belum ada slot anggaran untuk pelunasan. Dalam pandangan Kanwil BPN Jawa Barat situasi ini terjadi akibat Pemda Sumedang ingin memiliki kompleks pemerintahan baru secepat dan seluas mungkin, tapi terkendala anggaran, akibatnya masyarakat yang terdampak yang dirugikan, satu sisi tidak bisa menjual kepada pihak manapun, akan tetapi juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingannya. Situasi inilah yang menjadi dilema, Prof. Ida Nurlida, ahli hukum agraria UNPAD menyoroti bahwa salah satu persoalan terjadi akibat kebijakan BPN itu sendiri yang melarang jual beli dan melakukan pemblokiran lahan, padahal jika pemblokiran seharusnya karena adanya permohonan. Tidak bisa hak seseorang dimainkan, andaikan masyarakat tidak berbuat salah dan melakukan pelanggaran hukum, kenapa tidak bisa menjual tanah ke orang lain atau hanya ke pemerintah saja yang berhak. 46

Select target paragraph3