KONSULTASI PUBLIK TUJUAN PIHAK YANG DIUNDANG Untuk men d ap atkan kesep akatan lokasi rencana pembangunan dari P ih ak yang Berhak P ihak yang berhak HASIL Berita Acara kesepa k ata n Masyarakat yang terken a d amp ak SETUJU GUBERNUR PENETAPAN LOKASI KEBERATAN PENETAPAN LOKASI MEKANISME KEBERATAN (Pasal 20, 21 d an 23 UU No. 2/2012) P iha k yang berhak TIDAK SETUJU 1. Konsultasi publik ulang 2. Kajian oleh Gubernur 3. Pengajuan P erub ahan Penlok ke PTUN Hal| 102

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents