76
MODUL 3 : INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No.
39/1999) ini disahkan pada 23 September 1999. Kelahiran undangundang ini merupakan bentuk realisasi dari Tap MPR No.XVII/1998 yang
mengamanatkan adanya peraturan perundang-undangan untuk menjamin
dan mengatur pelaksanaan penegakan, dan perlindungan HAM.
Secara substansial, UU No.39/1999 ini mengatur dua hal pokok, yaitu (1)
Substansi HAM; dan (2) Ketentuan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
Substansi HAM yang tercantum dalam undang-undang ini pada dasarnya
hampir sama dengan DUHAM. Hak-hak yang tercantum dalam UndangUndang No.39/1999 ini terdiri dari:
•
Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
•
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
•
Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan
hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
•
Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi
M O D U L P E G A N G A N PA RT I S I PA N : P E L AT I H A N DA S A R H AM - K O M N A S H A M 2 0 1 5