STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 3
TENTANG
HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI 1
I.
PENDAHULUAN
1.
Pengaturan tentang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia
dipengaruhi oleh karakter rezim -- demokratis atau otoritarian. Pada era Orde Baru,
pemerintah mengendalikan organisasi masyarakat sipil melalui Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui undang-undang ini
pemerintah melahirkan entitas baru yang sebelumnya tidak pernah dikenal dalam
pengaturan kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia, yaitu organisasi
kemasyarakatan (ormas). Kewajiban penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal bagi
organisasi kemasyarakatan mengaburkan batas antara negara dan masyarakat sehingga
memberikan ruang yang luas bagi kooptasi negara kepada masyarakat (state
coorporatisme).
2.
Sampai saat ini, pemerintah masih menjadikan pendaftaran atau registrasi organisasi
sebagai bentuk pengakuan dan keabsahan. Organisasi yang tidak terdaftar akan
mendapat stigma sebagai organisasi ilegal atau liar, mengalami hambatan dalam
menjalankan kegiatan, dibatasi akses terhadap sumber daya negara, kriminalisasi
terhadap anggota atau simpatisannya, hingga pencabutan izin atau pembubaran
organisasi tersebut. Saat ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan suatu
organisasi tanpa melalui proses peradilan dengan menggunakan asas contrarius actus.
3.
Dalam konteks hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi, nilai-nilai ketuhanan,
moralitas publik, dan kepantasan yang partikularistik dalam Pancasila sering kali
dijadikan alasan pembatasan oleh pemerintah. Agar tidak terus berulang, nilai-nilai
1 Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul
dan Berorganisasi disahkan melalui Keputusan Sidang Paripurna
No.05/SP/III/2020 Tanggal 3 Maret 2020 pada Putusan Nomor 16 dan
ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020 Tanggal 28
September 2020
1
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi