e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak
Asasi
Manusia
Pengesahan
Republik
Standar
Indonesia
Norma
dan
tentang Hak atas Kebebasan
tentang
Pengaturan
Berkumpul dan
Berorganisasi;
Mengingat
1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya(KIHESB);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang
Pengesahan Kovenan Intemasional tentang Hak
Sipil dan Politik (KIHSP);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Ketetapan MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi
Manusia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR NORMA
DAN
PENGATURAN
TENTANG
HAK
ATAS
KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI