b. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 175. Tata cara pelaksanaan kewenangan pemantauan Komnas HAM RI dalam perlindungan hak berorganisasi dan berkumpul meliputi: a. Menerima pengaduan atau proaktif. b. Memeriksa pengaduan atau peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan/atau berorganisasi. c. Menganalisis seluruh data dan dokumen. d. Membuat laporan termasuk kesimpulan atas peristiwa yang diduga pelanggaran hak berkumpul dan/atau berorganisasi. e. Mengeluarkan rekomendasi. f. Memantau pelaksanaan rekomendasi melalui instrumen yang ada pada Komnas HAM RI, yaitu kepatuhan terhadap rekomendasi terhadap pihak-pihak berwenang yang wajib menjamin hak kebebasan berkumpul dan/atau berorganisasi ini. 176. Dalam konteks hukum Internasional, sesuai Pasal 40 KIHSP, sebagai negara pihak dalam KIHSP, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam kovenan ini dan mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Sebagai National Human Rights Institution, Komnas HAM RI dapat menyampaikan laporan pula mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak berkumpul dan berserikat/ berorganisasi. Laporan Komnas HAM RI dapat didasarkan pada pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM RI dan analisa terhadap peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. 177. Selain melalui mekanisme laporan dalam KIHSP, Komnas HAM RI juga dapat membuat laporan mengenai kondisi pemenuhan hak warga negara Indonesia, khususnya dalam hal hak berkumpul dan berserikat/berorganisasi melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) yang disampaikan empat tahun sekali kepada Dewan HAM PBB. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 46

Select target paragraph3