sosial, ibadah agama atau keyakinan; membentuk dan bergabung dengan serikat buruh dan koperasi; dan memilih pihak yang bertanggungjawab mewakili kepentingan mereka. 27. Perlindungan terhadap kebebasan berorganisasi juga diberikan kepada anak-anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas, orang yang tergolong kelompok minoritas atau rentan, korban diskriminasi karena orientasi seksual dan identitas gender, non-warga negara, orang-orang tanpa kewarganegaraan, pengungsi atau imigran, dan organisasi atau kelompok-kelompok yang tidak terdaftar. 28. Di Indonesia, kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945. Namun, rumusan Konstitusi belum detail mengatur cakupan perlindungan atas kebebasan, termasuk alasan dan mekanisme pembatasannya. Jika mengacu pada hukum internasional hak asasi manusia, pembatasan hak hanya boleh berdasar klausul pembatas pada hak tersebut, bukan menggunakan rumusan pasal penutup yang menjadi acuan pembatasan dari keseluruhan hak yang dijamin. Pasal 28 UUD RI 1945 mengatakan bahwa pelaksanaan kebebasan ini akan diatur dengan undang-undang. Hal inilah yang memunculkan multi tafsir atas ruang lingkup dari kebebasan berorganisasi dan alasan pembatasannya. Praktik-praktik terbaik dalam hukum internasional hak asasi manusia menekankan untuk tidak memaksakan suatu rezim peraturan khusus pada beragam bentuk organisasi. III. PRINSIP-PRINSIP KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI 29. Terdapat dua prinsip utama yang harus menjadi acuan terkait kebebasan berkumpul dan berorganisasi, yaitu prinsip non-diskriminasi dan prinsip proporsionalitas. Prinsip nondiskriminasi melarang diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung yang mensyaratkan bahwa semua orang menerima perlindungan hukum yang setara dan tidak boleh didiskriminasi sebagai akibat dari penerapan praktis tindakan apa pun. Setiap orang dan kelompok yang ingin membentuk organisasi harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip non-diskriminasi juga berarti bahwa undang-undang dan otoritas negara harus memperlakukan organisasi secara adil berkenaan dengan peraturan tentang pendirian, pendaftaran (jika berlaku), dan kegiatannya. Perlakuan berbeda terhadap organisasi bersifat diskriminatif jika tidak memiliki tujuan dan alasan yang wajar. Prinsip non-diskriminasi untuk kelompok minoritas erat kaitannya dengan prinsip negara hukum (rule of law), yang dalam salah satu prinsipnya menekankan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berorganisasi. Kelompok rentan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang efektif, tidak bias, dan berperspektif afirmasi. 12 12 7 The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3