D. DEFINISI DAN KONSEP
Konsep Penyiksaan
42. Penyiksaan merupakan suatu tindak pidana. Penyiksaan memiliki unsur yang
berbeda dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat lainnya. Penyiksaan diatur dalam Pasal 1 CAT. Sementara perlakuan
sewenang-wenang lainnya, yaitu perbuatan atau penghukuman yang kejam,
tidak manusiawi, dan merendahkan martabat diatur dalam Pasal 16 CAT.
43. Pasal 1 harus dibaca dalam hubungannya dengan Pasal 16 yang mewajibkan
Negara-negara Pihak untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang yang tidak
termasuk penyiksaan. Larangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sama-sama
bersifat absolut.
44. Penyiksaan adalah “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun
rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang
telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga,
atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu
alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa
sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang
bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau
penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh
suatu sanksi hukum yang berlaku. Ini tidak termasuk rasa sakit atau
penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau terkait dengan
sanksi yang sah.”13
45. Unsur-unsur kumulatif untuk menentukan suatu tindakan sebagai penyiksaan
sebagai berikut:
(1) Menimbulkan rasa sakit dan penderitaan fisik atau mental yang parah;
a. Penyiksaan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik
secara fisik maupun mental. Tingkat keparahan secara umum dapat
ditentukan berdasarkan fakta dari masing-masing kasus, dengan
mempertimbangkan kekhususan kondisi korban, akibat yang
ditimbulkan secara fisik dan atau mental, serta durasi dan konteks
13
Pasal 1 CAT.
13