umumnya berakar pada pandangan diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan. 191. Kepentingan terbaik bagi anak dan pelindungan hak anak perempuan harus selalu dipertimbangkan dan kondisi yang diperlukan harus tersedia untuk memungkinkan mereka mengekspresikan sudut pandang mereka dan memastikan pendapat mereka diberikan dengan benar. Pertimbangan yang cermat juga harus diberikan pada potensi jangka pendek dan jangka panjang dampak terhadap anak atau perempuan dari putusnya perkawinan anak dan/atau kawin paksa.122 192. Perkawinan anak merupakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya,123 terutama ketika negara gagal menetapkan usia minimum untuk menikah yang sesuai dengan standar internasional atau mengizinkan pernikahan anak meskipun ada undang-undang yang mengatur usia tersebut (mayoritas pada usia 18 tahun).124 Hal ini berlaku juga dalam keadaan negara gagal untuk mengkriminalisasi pernikahan paksa dan untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum pelakunya. G. KEWAJIBAN NEGARA DAN AKTOR NON-NEGARA 193. Negara wajib melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya. Negara harus menjamin bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana atau kejahatan menurut ketentuan hukum nasional. Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam penyiksaan. Negara harus mengatur agar tindak pidana tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya. 194. Sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional dan prinsip jus cogens, larangan tersebut mengikat setiap anggota masyarakat internasional, terlepas dari apakah suatu negara telah meratifikasi perjanjian internasional yang menyebutkan penyiksaan secara tegas dilarang. Aspek perlindungan ini Joint general recommendation/general comment No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women and No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, para.52, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 4 November 2014. 123 Consideration of reports submitted by States parties under article 19 of the Convention Concluding observations of the Committee against Torture Ethiopia, CAT/C/ETH/CO/1, 2011, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G11/403/99/PDF/G1140399.pdf?OpenElement. 124 Consideration of reports submitted by States parties under article 19 of the Convention Concluding observations of the Committee against Torture Yemen, CAT/C/YEM/CO/2/Rev.1, 2010. 122 63

Select target paragraph3