penderitaan atau penghinaan yang diakibatkan oleh KDRT dapat berkisar dari relatif sedang dan singkat hingga yang sangat parah dan bertahan lama. Akan tetapi, kekerasan selalu berarti pelanggaran integritas fisik, mental, dan emosional yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Terlepas dari pertanyaan tentang tanggung jawab negara dan kesalahan pidana individu, yang keduanya perlu dinilai secara terpisah, KDRT selalu berarti perlakuan atau penghukuman sewenang-wenang dan sangat sering berupa kekerasan fisik atau penyiksaan psikologis.101 179. Karena KDRT terjadi dalam konteks keluarga atau rumah sehingga jarang dilihat sebagai tindakan resmi negara, namun dalam keadaan tertentu pejabat negara dapat menjadi pelaku langsung KDRT, yaitu ketika negara terlibat dalam penyediaan rumah, seperti di panti asuhan atau bentuk perawatan sosial tertentu. Kegagalan negara untuk melakukan uji tuntas (due dilligence) untuk mencegah, menyelidiki, menuntut, dan memulihkan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya oleh pelaku privat, termasuk dalam konteks KDRT, dianggap sama dengan pemberian persetujuan terhadap penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.102 Negara bertanggung jawab atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya ketika mereka gagal melakukan uji tuntas untuk melindungi dari kekerasan semacam itu atau ketika mereka melegitimasi KDRT dengan, misalnya, mengizinkan suami untuk menghukum istri mereka atau gagal mengkriminalisasi pemerkosaan dalam perkawinan.103 180. Terlebih lagi, perkembangan hukum internasional menafsirkan bahwa penyiksaan tidak perlu melibatkan agen Negara, tetapi juga dapat dilakukan oleh aktor privat tanpa partisipasi, hasutan, persetujuan atau pengetahuan pejabat Negara. Misalnya, hukum humaniter internasional melarang setiap penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, yang dilakukan oleh kelompok bersenjata terorganisir dalam konflik bersenjata.104 Statuta Roma juga mengkriminalisasi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang Relevance of the prohibition of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment to the context of domestic violence, A/74/148, 2019. 102 Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment, General Comment No. 2, Implementation of article 2 by States parties, paragraf 18. 103 Thus, the Special Rapporteur has previously observed that States are internationally responsible for torture or ill-treatment when they fail to exercise due diligence to protect against such violence or when they legitimize domestic violence A/74/148 6/23 19-11892 by, for instance, allowing husbands to “chastise” their wives or failing to criminalize marital rape, A/HRC/31/57, G1600097.pdf (un.org). 104 Lihat Pasal 3 Common to the Geneva Conventions dan Pasal 4 (2) (a) Protokol Opsional II. Lihat juga REDRESS, Not only the State: Torture by non-State actors, London, 2006. 101 58

Select target paragraph3