Indonesia melakukan hal tersebut, maka melanggar larangan penyiksaan,
karena Indonesia telah meratifikasi CAT. Pemerintah Indonesia harus
menjamin prinsip non-refoulement dalam UU Imigrasi dan peraturan
turunannya, seperti Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Pengungsi dari
Luar Negeri. Direktur Jenderal Imigrasi, pada tahun 2010 mengeluarkan Surat
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.IL.01.10-1297 tentang Penanganan
Imigran Ilegal yang berisi “Apabila terdapat orang asing yang menyatakan
keinginan untuk mencari suaka pada saat tiba di Indonesia, agar tidak
dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian ke wilayah negara
yang mengancam kehidupan dan kebebasannya.” Surat Dirjen ini
menunjukkan pengakuan akan prinsip non-refoulement dan harus diterapkan
secara konsisten.
159. Penyiksaan dapat pula terjadi di tempat pengungsian, karena kondisi dari
tempat-tempat penampungan pengungsi atau pencari suaka. Kehidupan
pencari suaka sangat tergantung pada negara yang mau menerima. Dalam
memperoleh suaka, banyak sekali pengungsi yang mendapat siksaan dari
aparat atau dari sesama pengungsi di negara pelarian. Beberapa pencari suaka
perempuan bahkan mengalami kekerasan seksual oleh aparat. Negara wajib
menjamin di tempat pengungsian terdapat pelindungan hak-hak asasi
pengungsi dan pencari suaka.
160. Terhadap pengungsi perempuan, negara wajib menjamin tidak terjadinya
diskriminasi dan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
terhadap perempuan di tempat pengungsian, yang dapat terjadi dalam
bentuk-bentuk khusus yang dialami perempuan seperti pemerkosaan, FGM,
dan sterilisasi paksa. Negara juga harus melindungi pengungsi perempuan dari
diskriminasi semata karena ia adalah perempuan. Misalnya, dalam
komunitasnya terdapat norma-norma yang sangat ketat membatasi hak dan
aktivitas perempuan untuk keluar; sehingga membatasi hak memperoleh air
bersih yang dapat diminum, makanan, dan pelayanan kesehatan dasar, yang
dapat membuat perempuan kehilangan hak atas hidup yang layak.
161. Terhadap pengungsi anak-anak, Negara harus memenuhi kebutuhan khusus
anak. Ada beberapa kebutuhan khusus anak yang harus menjadi
pertimbangan dalam melindungi pengungsi anak-anak, yaitu menjamin anakanak pengungsi dari rekrutmen sebagai anggota militer/bersenjata, pelecehan
seksual, dan detensi.
52