KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA segera melakukan ‘terobosan hukum’ dengan membuat produk legislasi berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang memberi kepastian hukum terkait proses verifikasi yang kemudian diikuti dengan pengakuan dan penetapan status hukum masyarakat adat tersebut beserta hak-hak mereka atas wilayah adatnya dan hak-hak asasi lainnya. Opsi kebijakan lain adalah dengan melakukan proses penetapan Desa Adat, lewat semangat afirmasi dan keberpihakan pada keberlangsungan hajat hidup masyarakat adat yang telah lama termarginal oleh proyek pembangunan. D. Demokrasi Partisipatoris dan Pemerintahan yang Akuntabel Prinsip demokrasi partisipatoris dan pemerintahan yang akuntabel dalam Kota HAM menekankan Kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kota HAM juga harus membentuk mekanisme akuntabilitas yang efektif untuk memastikan hak atas informasi publik, komunikasi, partisipasi, dan keputusan dalam semua tahap tata kelola kota termasuk perencanaan, perumusan kebijakan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi. Pasal 5 ayat (1) UU IKN menetapkan bahwa kedudukan dan kekhususan IKN dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, dimana di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Ketentuan ini meniadakan Pilkada untuk memilih dan dipilih sebagai Kepala Daerah dan DPRD dan menegasikan hak warga untuk berpartisipasi dalam pemerintah (sebagai pejabat publik di tingkat lokal) dan memilih perwakilan di daerah. Lebih lanjut, norma akuntabilitas atau pertanggungjawaban Kepala Otorita hanya kepada Presiden, sehingga tidak ada mekanisme kontrol dari lembaga perwakilan karena tidak ada jalur akuntabilitas pejabat publik kepada rakyat IKN, sehingga dapat disimpulkan bahwa prinsip keempat Kota HAM tentang demokrasi yang partisipatoris dan pemerintah yang akuntabel masih jauh dari ideal. Dalam konteks partisipasi, Pasal 37 ayat UU IKN menyatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN dan partisipasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mirip dengan berbagai ketentuan lain soal partisipasi publik, yang dalam kenyataannya seringkali tidak mampu menciptakan model partisipasi yang bebas, aktif dan bermakna. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, proses pembentukan UU IKN sendiri sangat minim partisipasi publik dan dilakukan dalam waktu yang singkat. Dalam rumusan Pasal 37 UU IKN aspek partisipasi publik atau masyarakat juga masih diatur minimal dan setengah hati, tanpa adanya penjelasan lebih lanjut. Perumusan pasal tersbeut menggunakan diksi “dapat” yang seharunya menggunakan diksi “berhak” untuk memberikan landasan hukum partisipasi yang lebih kuat. Selain itu, Pasal 37 ayat (1) UU IKNA tidak mempunyai pengaturan lebih lanjut bagaimana saluran aspirasi dijalankan dan kemudian direspon oleh pemerintah. 27

Select target paragraph3