KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
segera melakukan ‘terobosan hukum’ dengan membuat produk legislasi berupa
peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang memberi kepastian hukum terkait
proses verifikasi yang kemudian diikuti dengan pengakuan dan penetapan status hukum
masyarakat adat tersebut beserta hak-hak mereka atas wilayah adatnya dan hak-hak asasi
lainnya. Opsi kebijakan lain adalah dengan melakukan proses penetapan Desa Adat, lewat
semangat afirmasi dan keberpihakan pada keberlangsungan hajat hidup masyarakat adat
yang telah lama termarginal oleh proyek pembangunan.
D. Demokrasi Partisipatoris dan Pemerintahan yang Akuntabel
Prinsip demokrasi partisipatoris dan pemerintahan yang akuntabel dalam Kota HAM
menekankan Kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi partisipatif, transparansi,
dan akuntabilitas. Kota HAM juga harus membentuk mekanisme akuntabilitas yang efektif
untuk memastikan hak atas informasi publik, komunikasi, partisipasi, dan keputusan
dalam semua tahap tata kelola kota termasuk perencanaan, perumusan kebijakan,
penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 5 ayat (1) UU IKN menetapkan bahwa kedudukan dan kekhususan IKN
dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, dimana di Ibu Kota Nusantara
hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Ketentuan ini meniadakan
Pilkada untuk memilih dan dipilih sebagai Kepala Daerah dan DPRD dan menegasikan
hak warga untuk berpartisipasi dalam pemerintah (sebagai pejabat publik di tingkat lokal)
dan memilih perwakilan di daerah. Lebih lanjut, norma akuntabilitas atau pertanggungjawaban Kepala Otorita hanya kepada Presiden, sehingga tidak ada mekanisme kontrol
dari lembaga perwakilan karena tidak ada jalur akuntabilitas pejabat publik kepada rakyat
IKN, sehingga dapat disimpulkan bahwa prinsip keempat Kota HAM tentang demokrasi
yang partisipatoris dan pemerintah yang akuntabel masih jauh dari ideal.
Dalam konteks partisipasi, Pasal 37 ayat UU IKN menyatakan bahwa masyarakat dapat
berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN
dan partisipasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah,
kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mirip dengan berbagai ketentuan
lain soal partisipasi publik, yang dalam kenyataannya seringkali tidak mampu
menciptakan model partisipasi yang bebas, aktif dan bermakna. Sebagaimana diuraikan
sebelumnya, proses pembentukan UU IKN sendiri sangat minim partisipasi publik dan
dilakukan dalam waktu yang singkat.
Dalam rumusan Pasal 37 UU IKN aspek partisipasi publik atau masyarakat juga masih
diatur minimal dan setengah hati, tanpa adanya penjelasan lebih lanjut. Perumusan pasal
tersbeut menggunakan diksi “dapat” yang seharunya menggunakan diksi “berhak” untuk
memberikan landasan hukum partisipasi yang lebih kuat. Selain itu, Pasal 37 ayat (1) UU
IKNA tidak mempunyai pengaturan lebih lanjut bagaimana saluran aspirasi dijalankan dan
kemudian direspon oleh pemerintah.
27