KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
dimiliki oleh warga negara secara de
jure dan dikuasai secara de facto
oleh kesatuan masyarakat hukum
adat.
9.
Pasal 21 UU IKN:
“………. dilaksanakan dengan
memperhatikan
dan
memberikan
perlindungan
terhadap hak-hak individu
atau
hak-hak
komunal
masyarakat adat dan nilai-nilai
budaya yang mencerminkan
kearifan lokal.”
Penjelasan atas Pasal 16 UU IKN:
Ayat (1)
“Mekanisme pengadaan Tanah
dilakukan
dengan
memperhatikan
HAT
masyarakat
dan
HAT
masyarakat adat.”
Ayat (3)
“Pemberian hak pengelolaan
kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan dengan
memperhatikan
HAT
masyarakat
dan
HAT
masyarakat adat.”
e) Komnas HAM membuktikan di
wilayah IKN terutama KIPP yang
belum clean and clear, sehingga
menyimpan
berbagai
potensi
konflik pertanahan dan konflik
sosial.
Hak
a) Pembahasan terkait pelindungan
Masyarakat
hak masyarakat adat, lokal, dan
Adat,
Lokal,
kelompok
termarginal
menggunakan bahasa hukum yang
dan
sangat lemah dan kompromistik. 43
Kelompok
Termarginal
Komnas HAM berkesimpulan bahwa
dalam
penggunaan kata “memperhatikan”
Kepemilikan
bukan
merupakan
wujud
dan
pelindungan hak-hak masyarakat
Penguasaan
dan masyarakat adat atas tanah dan
Tanah
sumber daya alamnya.
b) Dalam konteks Kabupaten PPU
yang hampir seluruh wilayah
kecamatannya menjadi wilayah IKN,
kepentingan masyarakat adat Suku
Paser hanya diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pelestarian dan Perlindungan Adat
Paser. Namun Perda a quo hanya
membahas hak-hak sosial, budaya
dan kesenian masyarakat Adat
Paser, guna menunjang pariwisata
Kalimantan Timur. Belum ada
pengaturan
dan
mekanisme
identifikasi,
verifikasi
dan
pengakuan masyarakat hukum
adat, dan proses penetapan tanahtanah adat/ulayat.
Penjelasan atas Pasal 30 Ayat (1)
UU IKN:
“Penetapan dilakukan dengan
memperhatikan
HAT
masyarakat
dan
HAT
masyarakat adat.”
Lihat, Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan: “Penetapan tanah sebagai Barang Milik Negara dilakukan
dengan memperhatikan Hak Atas Tanah masyarakat dan Hak Atas Tanah masyarakat adat.”
43
23