KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
kementerian
yang
mana
kedudukan,
hierarki
dan
strukturnya terletak langsung di
bawah Presiden. Namun Kepala
Otorita juga memiliki tugas “…
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara”, dan
merupakan
“…
satuan
Pemerintahan Daerah yang
bersifat
khusus
setingkat
provinsi”
sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 Ayat 2,
8, 9 dan 10 undang-undang a
quo.
3.
Pasal 5 Ayat 3
“Dikecualikan
dari
satuan
pemerintahan daerah lainnya,
di Ibu Kota Nusantara hanya
diselenggarakan
pemilihan
umum tingkat nasional”
b) Pemberian kewenangan Kepala
Otorita lewat PP mereduksi peran
dan proses deliberasi di DPR,
sebagai lembaga perwakilan rakyat.
c) Kepala Otorita memiliki dua peran
dan
tugas,
pertama
sebagai
pelaksana kebijakan pusat di daerah
(setingkat
kementerian)
dan
pelaksana
pemerintah
daerah
‘setingkat’ Provinsi, dimana Kepala
Otorita bertindak sebagai ‘Kepala
Daerah’.
d) Dalam
praktek
pemerintahan
daerah yang bersifat khusus dan
istimewa
di
Indonesia,
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah di wilayah IKN sebagaimana
diatur dalam undang-undang a quo
merupakan praktek baru yang tidak
lumrah. Saat ini, setidaknya ada 4
daerah yang menyandang status
daerah khusus dan istimewa antara
lain: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi
Aceh, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan Provinsi Papua
yang memiliki sistem pemerintahan
yang berbeda.
Ambiguitas kedudukan ‘pemerintah’
beserta
kewenangannya
dalam
konstruksi undang-undang a quo
setidaknya berdampak pada hak warga
negara secara khusus masyarakat di
wilayah untuk memilih (right to vote)
dan untuk dipilih (right to be voted), hak
partisipasi
masyarakat
dalam
pengambilan kebijakan strategis (right
to participate) dan hak untuk meminta
akuntabilitas
pemerintah
guna
meminta
pertanggung-jawaban
pemerintah dan meminta pemulihan
hak
(effective
remedies)
kepada
pemerintah.
Hak
untuk a) Ketiadaan Pilkada untuk memilih
memilih dan
dan dipilih sebagai Kepala Daerah
dipilih
dan DPRD bertentangan dengan;
(a) Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (1),
Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945, (b) Pasal 43 UU 39/1999
tentang HAM (c) Pasal 1 ayat (1),
16