KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
‘menguasai’ tanah sebagai entitas
publik lewat tugas dan kewenangan
publik untuk: membentuk kebijakan
(beleid), mengatur (regelendaad),
melakukan
pengurusan
(bestuurdaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
melakukan
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. 40 Lewat relasi
publik antara pemerintah dengan
warga negara diatas, pemerintah
menerima kuasa atau mandat
‘penguasaan’ tanah dari warga
negara sebagai pemilik kedaulatan
rakyat.
Pemerintah
kemudian
mengatur peruntukan, persediaan,
penggunaan tanah, serta hubungan
dan
perbuatan
hukum
yang
bersangkutan dengan tanah. 41
c) Dalam hal pemerintah memerlukan
lahan atau tanah, mekanisme
hukum yang dimungkinkan (sah)
adalah
lewat
mekanisme
pengadaan
tanah
untuk
kepentingan umum, sebagaimana
telah diatur dalam perundangundangan. 42
d) Norma “hak untuk diutamakan”
yang
bermakna
pemberian
keistimewaan (privilege) kepada
pemerintah (Kepala Otorita) untuk
memiliki tanah atau lahan Ibu Kota
Nusantara. Norma a quo berpotensi
membuka
praktek
dominasi,
konsentrasi,
dan
kooptasi
pemerintah dalam kepemilikan
tanah dan lahan, padahal jamak
diketahui bahwa tanah dan lahan
IKN di Kalimantan Timur sudah
banyak hak-hak atas tanah lain yang
40
Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-X/2012; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.
Maria Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta: Kompas
Gramedia, 2009), hlm. 47.
41
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Namun
penting dicatat bahwa beberapa pasal-pasal penting terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah
diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
42
22