KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 198 ayat (1) dan (2) UU Pemilu,
(d) Pasal 21 DUHAM dan (e) Pasal 25
KIHSP;
b) Hilangnya hak warga negara
masyarakat
di
wilayah
IKN
menutup aspirasi warga lokal
terhadap kebijakan strategis lokal
IKN, hak warga negara di wilayah
IKN untuk dipilih sebagai Kepala
Otorita (jika dimaknai sebagai
Kepala Daerah) dan anggota
legislatif daerah atau DPRD juga
dihilangkan 27 Padahal Pasal 5 Ayat
5
undang-undang
a
quo
menekankan bahwa Pemerintah
Daerah Khusus IKN juga memiliki
fungsi dan peran pemerintah
daerah.
4.
Pasal 5 Ayat 6:
“Otorita Ibu Kota Nusantara
berhak
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara dan/atau
melaksanakan
kegiatan
persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara.”
c) Dalam wawancara dan observasi di
lapangan, Komnas HAM banyak
menerima keluhan individu dan
kelompok masyarakat yang ingin
berpartisipasi
dalam
proses
demokrasi lokal, namun terpaksa
harus
mempertimbangkan
kembali
niatannya
karena
pengaturan
IKN
yang
tidak
responsif
terhadap
aspirasi
masyarakat lokal. 28
Hak
atas a) Hilangnya hak masyarakat untuk
akuntabilitas
memilih dan juga dipilih dalam
pemerintahan
wilayah IKN berdampak signifikan
dalam
konteks
pertanggungjawaban dan alur akuntabilitas
publik pemerintahan.
b) Produk hukum dari Kepala Otorita
apabila
di
maknai
sebagai
‘Peraturan
Daerah’,
maka
mengandung cacat hukum formil
dan materiil. Hal ini karena secara
formil suatu peraturan daerah
27
Tidak adanya skema pemilihan umum daerah di wilayah berpotensi akan menghilangkan 1,5 juta suara
pemilih yang nantinya tinggal di kawasan IKN. Seperti halnya dibahas sebelumnya terkait aspek pembatasan
HAM, keberadaan IKN baru sebagai suatu daerah khusus tidak dapat dipersamakan dengan kondisi di mana
ketentuan konstitusi dan juga Prinsip Siracusa memperbolehkan adanya pembatasan hak, karena tidak
terpenuhinya dua aspek utama dari pemberlakuan pembatasan hak, yaitu adanya kedaruratan dan terdapat
batas waktu pemberlakuan pembatasan, bukan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan seperti halnya
penghilangan hak suara dalam pemilihan kepala dan anggota legislatif daerah di wilayah IKN.
28
Wawancara dengan Camat Sepaku, Risman Abdul, Sepaku 8 April 2022.
17