KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA Pasal 198 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, (d) Pasal 21 DUHAM dan (e) Pasal 25 KIHSP; b) Hilangnya hak warga negara masyarakat di wilayah IKN menutup aspirasi warga lokal terhadap kebijakan strategis lokal IKN, hak warga negara di wilayah IKN untuk dipilih sebagai Kepala Otorita (jika dimaknai sebagai Kepala Daerah) dan anggota legislatif daerah atau DPRD juga dihilangkan 27 Padahal Pasal 5 Ayat 5 undang-undang a quo menekankan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN juga memiliki fungsi dan peran pemerintah daerah. 4. Pasal 5 Ayat 6: “Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.” c) Dalam wawancara dan observasi di lapangan, Komnas HAM banyak menerima keluhan individu dan kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal, namun terpaksa harus mempertimbangkan kembali niatannya karena pengaturan IKN yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat lokal. 28 Hak atas a) Hilangnya hak masyarakat untuk akuntabilitas memilih dan juga dipilih dalam pemerintahan wilayah IKN berdampak signifikan dalam konteks pertanggungjawaban dan alur akuntabilitas publik pemerintahan. b) Produk hukum dari Kepala Otorita apabila di maknai sebagai ‘Peraturan Daerah’, maka mengandung cacat hukum formil dan materiil. Hal ini karena secara formil suatu peraturan daerah 27 Tidak adanya skema pemilihan umum daerah di wilayah berpotensi akan menghilangkan 1,5 juta suara pemilih yang nantinya tinggal di kawasan IKN. Seperti halnya dibahas sebelumnya terkait aspek pembatasan HAM, keberadaan IKN baru sebagai suatu daerah khusus tidak dapat dipersamakan dengan kondisi di mana ketentuan konstitusi dan juga Prinsip Siracusa memperbolehkan adanya pembatasan hak, karena tidak terpenuhinya dua aspek utama dari pemberlakuan pembatasan hak, yaitu adanya kedaruratan dan terdapat batas waktu pemberlakuan pembatasan, bukan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan seperti halnya penghilangan hak suara dalam pemilihan kepala dan anggota legislatif daerah di wilayah IKN. 28 Wawancara dengan Camat Sepaku, Risman Abdul, Sepaku 8 April 2022. 17

Select target paragraph3