KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
bersumber dari Negara atas lahan yang ditunjuk sebagai IKN baru yakni antara lain hak
pengusahaan hutan tanaman industri, hak guna usaha untuk perkebunan dan ijin usaha
pertambangan.
Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir menerima berbagai pengaduan dan
melakukan pemantauan dan/atau mediasi atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di
sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk dari lokasi wilayah IKN. Data Komnas
HAM menunjukkan terdapat sejumlah kasus yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran
HAM yakni terkait hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas tanah, hak atas lingkungan
hidup, hak atas pekerjaan dan sebagainya sebagai dampak dari usaha perkebunan,
pertambangan dan kehutanan. Komnas HAM menilai, jika dugaan pelanggaran HAM di
wilayah tersebut belum semua dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembentukan
kebijakan dan perundang-undangan yang minim partisipasi warga tersebut berpotensi
besar akan menambah kompleksitas persoalan di wilayah lokasi pemindahan tersebut
serta pelanggaran HAM lainnya.
Secara subtantif, UU IKN juga tidak cukup kuat memberikan ruang partisipasi publik.
UU IKN memang memberikan landasan normatif bahwa masyarakat dapat berpartisipasi
dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN melalui
bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 37 ayat
1). Ketentuan tersebut, yang menggunakan diksi “dapat” telah mereduksi pengakuan dan
jaminan atas “hak” untuk berpartisipasi. Lebih jauh dalam prinsip-prinsip Pembangunan
dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (Pasal 3 ayat 2) juga tidak ditegaskan adanya
prinsip partisipasi.
13