KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA II. PEMBANGUNAN BERBASIS HAM A. Pembangunan dan HAM dalam Hukum dan Kebijakan Indonesia Konstitusi Indonesia, UUD Negara RI 1945, memandatkan bahwa tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. UUD Negara RI 1945 mengakui dan menjamin hak-hak asasi warga negara, serta mengatur bahwa kewajiban pengormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab dan kewajiban Negara, utamanya Pemerintah. 10 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab atas P5HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM), peraturan perundang-undangan lain serta hukumhukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. 11 Tanggung jawab tersebut juga mencakup kewajiban Negara khususnya Pemerintah untuk melakukan pemulihan yang efektif (effective remedies) dalam hal terjadi pelanggaran HAM, baik melalui yudikatif, administratif, legislatif, atau melalui langkahlangkah lain yang diperlukan. Dalam situasi khusus, misalnya kedaruratan dan situasinya lainya, tidak serta merta memberikan justifikasi pada Pemerintah untuk bertindak melanggar HAM. Semua tindakan pengurangan (derogation) dan pembatasan (restrictions/limitations) yang mengurangi pelaksanan dan penikmatan HAM (enjoyment of rights) warga haruslah dilakukan sesuai dengan prinsip dan standar HAM. Dalam konteks pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (RPJPN 2005-2025) disusun untuk melaksanakan mandat UUD Negara RI 1945 dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. 12 Sementara RPJMN 2020-2024 juga telah mengintegrasikan Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta target dan indikatornya yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan Indonesia , 13 yang merupakan manifestasi dari penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM bagi semua orang. Hal ini berarti bahwa pembangunan berorientasi pada tujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga negara yang dijamin dalam Konstitusi dan diarahkan pada penghormatan dan perlindungan hak-hak semua warga negara dan menegakkan negara hukum (rule of law). UUD Negara RI 1945 mengakui dan menjamin secara eksplisit pentingnya penghormatan atas hak partisipasi publik (Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28C 10 UUD 1945, Pasal 18I ayat (4). 11 UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 71-72. 12 UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Pasal 3. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Lampiran, Bagian 1.2. 13 5

Select target paragraph3