8. Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan/atau perwakilan kedutaan atau
konsulat negaranya.
9. Hak atas penerjemah atau penafsir yang professional dan bisa dimengerti oleh
tahanan.
10. Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, kekerasan fisik lainnya, atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
11. Hak untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi baik berupa banding dan kasasi,
serta hak untuk melakukan peninjauan kembali.
12. Hak-hak fair trial lainnya.
13. Kondisi-kondisi diatas juga berlaku bagi Tahanan WNA.
·
Terpidana Hukuman Mati
1. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak mendapatkan
perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak tahanan lainnya.
2. Para terpidana mati menghadapi kondisi-kondisi khusus karena akan menghadapi
eksekusi.
3. Terpidana hukuman mati berhak atas, diantaranya:
a. Hak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari advokat yang efektif
dan kompeten. Dalam hal tidak mampu mengakses advokat, Negara wajib
menyediakan.
b. Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan/atau perwakilan kedutaan
atau konsulat negaranya.
c. Hak atas penerjemah atau penafsir yang professional dan bisa dimengerti
oleh terpidana.
d. Hak atas pendampingan rohani.
e. Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, kekerasan fisik lainnya, atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
f. Hak untuk mendapatkan pengampunan baik melalui grasi atau mekanisme
lainnya.
g. Hak-hak lain sesuai dengan hukum HAM internasional.
4. Tujuan ditempatkannya terpidana mati di Lapas berbeda dengan fungsi Lapas
sebagai sistem pemasyarakatan karena pada dasarnya terpidana mati tidak akan
kembali ke masyarakat.
5. Terpidana mati rentan mengalami depresi dan trauma pasca penjatuhan vonis
mati. Pembinaan bagi terpidana mati perlu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
karena mereka memerlukan pendampingan (pendampingan rohani, jasmani)
untuk memberikan kegiatan bagimereka agar tidak merasa semakin tertekan,
stres dan dapat memanfaatkan sisa hidupnya secara positif dalam proses masa
tunggu eksekusi, dan untuk menyiapkan mental sebelum dilakukannya eksekusi.
6. Terpidana mati rentan mengalami masalah kesehatan serius hingga kematian di
tempat penahanan.
7. Terpidana mati perempuan rentan mengalami berbagai lapisan kekerasan.
8. Tempat-tempat pemenjaraan bagi terpidana mati harus menyediakan fasilitas
bagi mereka untuk mengisi waktu dan pemulihan saat menunggu eksekusi.
[Secara Lengkap, lihat Bahan Bacaan: Panduan Tempat-Tempat Penahanan,
Bagian II dan Bagian Lampiran]
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 97
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents