4. Personel harus berkualitas dan melibatkan spesialis
yang cukup seperti pendidik, instruktur kejuruan,
konselor, pekerja sosial, psikiater dan psikolog.
b. Pelatihan
personil
7.
1. Personel harus mempunyai standar pendidikan dan
intelegensi yang mencukupi.
2. Tersedianya kursus/pelatihan bagi personil berupa
pendidikan HAM, Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT),
pelatihan dalam psikologi anak, kesejahteraan anak
dan standar internasional dan norma-norma HAM dan
hak-hak anak.
3. Jaminan perlindungan yang fundamental untuk
tahanan/narapidana/serupa tahanan.
4. Adanya kesempatan untuk ikut pelatihan lanjutan
untuk semua staf, tidak memandang jenis kelamin,
umur dan tingkatan, tanpa diskriminasi.
Penahanan
oleh Polisi
a. Upaya
perlindungan
yang
fundamental
1. Adanya mekanisme kunjungan untuk semua tempat
penahanan termasuk tahanan polisi.
2. Mekanisme kunjungan ke kantor polisi berbeda dengan
kunjungan ke penjara.
3. Jaminan perlindungan tahanan terhadap akses yang
cepat dan teratur yang diberikan pada dokter dan
penasihat hukum.
4. Adanya jaminan tahanan tidak mendapatkan perlakuan
buruk dan sewenang-wenang.
5. Jaminan pemisahan antara tahanan laki-laki, anak dan
perempuan.
6. Tersedianya petugas yang bekerja untuk tahanan
perempuan dan anak-anak.
7. Hak jaminan bagi tahanan anak untuk menbdapatkan
perlindungan yang memadai, sebagai berikut:
- Memberitahukan kepada pihak ketiga/keluarga.
- Akses terhadap penasihat hokum.
- Akses terhadap dokter.
b. Pendaftaran
1. Adanya catatan administratif/ pendaftaran penahanan
yang komprehensif untuk tiap orang yang ditahan,
alasan penahanan, konsulat dan penasehat hukum
dihubungi dan kapan mereka menjenguk.
2. Penasehat hukum tahanan harus memiliki akses
terhadap catatan penahanan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 78