4. Personel harus berkualitas dan melibatkan spesialis yang cukup seperti pendidik, instruktur kejuruan, konselor, pekerja sosial, psikiater dan psikolog. b. Pelatihan personil 7. 1. Personel harus mempunyai standar pendidikan dan intelegensi yang mencukupi. 2. Tersedianya kursus/pelatihan bagi personil berupa pendidikan HAM, Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT), pelatihan dalam psikologi anak, kesejahteraan anak dan standar internasional dan norma-norma HAM dan hak-hak anak. 3. Jaminan perlindungan yang fundamental untuk tahanan/narapidana/serupa tahanan. 4. Adanya kesempatan untuk ikut pelatihan lanjutan untuk semua staf, tidak memandang jenis kelamin, umur dan tingkatan, tanpa diskriminasi. Penahanan oleh Polisi a. Upaya perlindungan yang fundamental 1. Adanya mekanisme kunjungan untuk semua tempat penahanan termasuk tahanan polisi. 2. Mekanisme kunjungan ke kantor polisi berbeda dengan kunjungan ke penjara. 3. Jaminan perlindungan tahanan terhadap akses yang cepat dan teratur yang diberikan pada dokter dan penasihat hukum. 4. Adanya jaminan tahanan tidak mendapatkan perlakuan buruk dan sewenang-wenang. 5. Jaminan pemisahan antara tahanan laki-laki, anak dan perempuan. 6. Tersedianya petugas yang bekerja untuk tahanan perempuan dan anak-anak. 7. Hak jaminan bagi tahanan anak untuk menbdapatkan perlindungan yang memadai, sebagai berikut: - Memberitahukan kepada pihak ketiga/keluarga. - Akses terhadap penasihat hokum. - Akses terhadap dokter. b. Pendaftaran 1. Adanya catatan administratif/ pendaftaran penahanan yang komprehensif untuk tiap orang yang ditahan, alasan penahanan, konsulat dan penasehat hukum dihubungi dan kapan mereka menjenguk. 2. Penasehat hukum tahanan harus memiliki akses terhadap catatan penahanan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 78

Select target paragraph3