8. Adanya pencatatan kerusakan fisik dan mental yang
mungkinmenghambat rehabilitasi dan hilangnya
kemampuan fisik dari tiap tahanan/narapidana/serupa
tahanan untuk bekerja.
9. Adanya informasi atau petunjuk layanan dan tindakan
dasar kesehatan berupa leaflet/buklet yang diberikan
kepada tahanan/narapidana/serupa tahanan di hari
kedatangannya.
b. Petugas
kesehatan
1. Tersedianya akses kepada dokter tanpa penundaan
bagi semua tahanan/narapidana
2. Petugas kesehatan harus memiliki kepedulian
terhadap kesehatan fisik dan mental dari para tahanan/
narapidana dan harus mengunjungi narapidana yang
sakit setiap hari.
3. Petugas kesehatan harus melaporkan kepada
atasannya tentang pertimbangan kesehatan fisik dan
mental tahanan/narapidana yang dipengaruhi oleh
pemenjaraan yang terus menerus, atau olehkondisi
dari pemenjaraan.
4. Adanya pelayanan kesehatan setidaknya terdapat
satu petugas medis yang berkualitas, yang memiliki
pengetahuan psikiatris.
5. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat
dipindahkan ke rumah sakit umum jika memerlukan
perawatan dari dokter spesialis
6. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan yang
sakit mendapatkan pelayanan kesehatan berupa
konsultasi rawat jalan secara regular dan perawatan
darurat, termasuk pelayanan seorang dokter gigi yang
berkualitas.
7. Petugas kesehatan khususnya dokter, memberikan
perlindungan tahanan/narapidana/serupa tahanan
terhadap penyiksaan dan tindakan atau hukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat manusia dan merendahkan martabat
8. Menjamin bahwa kondisi umum tempat penahanan
kondusif bagi lingkungan yang sehat dengan
melaporkan ke pejabat berwenang yang terkait
mengenai dampak yang mungkin darikesehatan
kondisi dan perawatan tempat penahanan.
9. Dalam pembuatan keputusan medis, staf medis harus
memperoleh kebebasan yang maksimum berhadapan
dengan pejabat penahanan yang bewenang.
10. Staf medis terikat oleh aturan umum kerahasiaan
11. Adanya staf medis yang kompeten, independensi, dan
professional.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 76