Kata Pengantar
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI melakukan
peningkatan kapasitas bagi staf-stafnya dalam pemantauan tempat-tempat
penahanan melalui Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Untuk itu Tim
KuPP menyiapkan “modul kembar” pelatihan, yang diperuntukan bagi peserta dan bagi
fasilitator. Pengembangan Modul Pelatihan ini pun telah diuji dalam dua jenis pelatihan;
secara tatap muka dan daring. Pandemi Covid-19 yang “memaksa” umat manusia untuk
berpikir ulang atas rancangan kegiatan memberi kesempatan pada tim untuk ‘menguji
modul’ dalam bentuk pelatihan secara daring. Modul kembar Pelatihan “Pemantauan
Tempat-Tempat Penahanan” tersebut juga mendapat masukan dari berbagai pihak
termasuk APT (Association for the Prevention of Torture).
Kami sebut ‘modul kembar’ karena dari sisi materi pelatihan termasuk sumber-sumber
bacaan kedua modul sama, demikian pula struktur dasar modul ini. Namun, persis
karena peruntukannya berbeda maka materi dalam Modul Pelatihan bagi Fasilitator
untuk Pemantauan Tempat-tempat Tahanan berbeda. Modul bagi peserta yang
diserahkan pada saat pelatihan ditujukan agar peserta dapat menjalankan pelatihan
dengan optimal. Dalam modul yang berada di hadapan pembaca saat ini, di dalamnya
terdapat panduan bagi fasilitator dalam mefasilitasi, sejumlah tawaran teknik fasilitasi
dari setiap sesinya, termasuk langkah-langkah yang dapat disesuaikan dengan konteks.
Dalam modul ini pula ditemukan catatan-catatan bagi fasilatator. Di bagian lampiran
modul ini dilengkapi sejumlah template atau contoh-contoh yang diperlukan fasilitator
dalam melakukan pelatihan.
Maksud dari modul bagi fasilitator adalah untuk memudahkan fasilitator dalam
memproses pelatihan atau menjadi panduan fasilitator dalam mefasilitasi proses
pelatihan pemantauan tempat-tempat penahanan sehingga tujuan pelatihan tercapai.
Tujuan pelatihan adalah mengembangkan kapabilitas staf lembaga – dan dapat pula
digunakan bagi pihak lain – dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan,
sehingga pada gilirannya menjamin mereka yang tinggal di dalamnya, entah dalam
waktu singkat maupun lama, diperlukan dengan bermartabat.
Kami berterima kasih kepada Zainal Abidin. dan Ikhana Indah yang telah menyumbangkan
waktu dan tenaganya untuk mendraf dan menyusun ulang Modul Pelatihan ini.
Selanjutnya kepada tim fasilitator yang menggunakan dan memberi catatan-catatan
bagi perbaikan atas modul ini Antonio Pradjasto dan Atikah Nuráini untuk masukanmasukan perbaikan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 1