b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
dan Andikpas yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan
administratif kepadaTPP/Petugas Lapas;
TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pemasyarakatan;
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkanpemberian PB;
Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
Lapas melaksanakan SK pemberian PB.
Pengaduan
14. Para tahanan atau narapidana berhak mendapatkan penjelasan tentang pengaduan
baik berupa penjelasan lisan maupun tersedia dipapan pengumuman. Pemenuhan
pengaduan yang tersedia bagi tahanan atau narapidana berupa:
a. Persyaratan :
a) Ada identitas pengadu yang jelas;
b) Substansi aduan jelas;
c) Pihak yang diadukan jelas.
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a) Pihak mengadu melaporkan pengaduan;
b) Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register
pengaduan;
c) Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi terhadap substansi
pengaduan;
d) Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan
pengaduan;
e) Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan
pengaduan kepada pihak pengadu.
c. Jangka waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya
pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan
pengaduan ke pihak pengadu, yakni selama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat
diperpanjang 14 (empat belas) hari.
d. Penanganan Pengaduan: Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke
Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban melalui Sub-Bagian Tata Usaha dengan
mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
a) Publik menyampaikan pengaduan;
b) Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasubdit
terkait untuk merespons pengaduan;
c) Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau
memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan;
e. Alur Pengaduan;
f. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan;
g. Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan; dan
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 94
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents