f. tercantum tanggal Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan, kesesuaian identitas Tersangka, kesesuaian nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, ditandatangani oleh Tersangka, ditandatangani oleh JPU yang tercantum pada Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, ditandatangani oleh Kepala Rutan terkait. Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan: Pada Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan tercantum nomor Penetapan Perpanjangan Penahanan, kesesuaian nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, kesesuaian identitas Tersangka, kesesuaian Surat Perintah/Penetapan Penahanan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan, jangka waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, tercantum tanggal Penetapan Perpanjangan Penahanan, ditandatangani oleh Pejabat. Narapidana 17. Dokumen atau berkas yang terkait dengan narapidana adalah: a. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Tercantum nomor Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, kesesuaian nomor Putusan Pengadilan, kesesuaian JPU yang diperintahkan dengan Surat Perintah Penunjukkan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, kesesuaian nama Terpidana, kesesuaian putusan pidana, tercantum tanggal Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, ditandatangani oleh Pejabat. b. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Tercantum tanggal Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, kesesuaian JPU yang diperintahkan dengan Surat Perintah Penunjukkan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, kesesuaian nomor Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, kesesuaian putusan pidana, kesesuaian nama Terpidana, tercantum lokasi Lembaga Pemasyarakatan. E. Aspek Spesifik Perlakukan Tahana yang Menghadapi Hukuman Mati dan Terpidana Mati · Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati. 1. Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang bertentangan dengan hak asasi manusia. 2. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak mendapatkan perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak tahanan lainnya. 3. Tahanan yang menghadapi ancamanan hukuman mati berhak atas akses pada keadilan dan proses hukum yang adil dan tidak memihak (fair trial). Pelaksanaan hak-hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak harus secara ketat diberlakukan. 4. Aspek-aspek dari peradilan yang adil dan tidak memihak, diantaranya: 5. berhak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari advokat yang efektif dan kompeten. Dalam hal tidak mampu mengakses advokat, Negara wajib menyediakan. 6. Hak atas informasi tentang tuduhan kepadanya. 7. Hak untuk tidak mendapatkan penundaan proses peradilan yang tidak wajar. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 96

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents