Kejahatan penyiksaan menjadi salah satu kejahatan dasar (underlying acts/offences)
dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998
(Rome Statute 1998) untuk Mahkamah Pidana Internasional (the International Criminal
Court/ICC). Statuta ini mendefinisikan penyiksaan, dengan perumusan:
“the intentional infliction of severe pain or suffering, whether physical or mental,
upon a person in the custody or under the control of the accused; except
that torture shall not include pain or suffering arising only from, inherent in or
incidental to, lawful sanctions.”1
Berbagai larangan penyiksaan juga terdapat dalam banyak instrumen yang tidak
mengikat, baik dalam bentuk panduan maupun code of conduct. Bebagai instrumen
tersebut diantaranya, the UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979),2
the UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials
(1990), and the UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1957).3
Keseluruhan instrumen softlaws ini melengkapi instrumen dalam hukum internasional
yang melarang penyiksaan.
2. Pengaturan Penyiksaan Berdasarkan UNCAT
UNCAT mengatur tentang kejahatan penyiksaan yang mencakup definisi penyiksaan
dan berbagai kewajiban negara pihak. Setiap negara pihak berkewajiban melakukan
langkah-langkah yang efektif dalam bidang legislatif, administratif, yudisial atau
langkah-langkah lain untuk mencegah penyiksaan dalam wilayahnya.4 Kovensi ini
juga menegaskan, tidak ada dalam situasi/kondisi apapun atau pengecualian apapun
dibenarkan untuk melakukan penyiksaan, termasuk pembenaran melakukan penyiksaan
karena perintah atasan atau pejabat publik.
“1. Each State Party shall take effective legislative, administrative, judicial or
other measures to prevent acts of torture in any territory under its jurisdiction.
2. No exceptional circumstances whatsoever, whether a state of war or a threat
of war, internal political instability or any other public emergency, may be invoked
as a justification of torture.
3. An order from a superior officer or a public authority may not be invoked as a
justification of torture.”5
Penyiksaan tidak diperbolehkan dalam situasi apapun, termasuk dalam situasi dimana
terdapat ancaman terorisme, kejahatan dengan kekerasan serta konflik bersenjata
baik internal maupun internasional. Komite Menentang Penyiksaan (Committee
against Torture), suatu Komite yang dibentuk untuk memantau UNCAT, juga menolak
upaya-upaya negara untuk
1. UN General Assembly, Rome Statute of the International Criminal Court (last amended 2010), 17 Juli 1998, ISBN No. 92-9227227-6, Pasal 7(2)(e).
2. UN General Assembly, Code of conduct for law enforcement officials, 5 February 1980, A/RES/34/169.
3. United Nations, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, 30 Agustus1955.
4. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10
December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 2(1).
5. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10
December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, pasal 2.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 40