orang yang dirampas kebebasannya. Untuk memastikan bahwa The Parliamentary
Ombudsman memiliki wewenang yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan
lembaga swasta sesuai dengan mandat OPCAT, The Ombudsman Act diamandemen
untuk memasukkan mengenai orang-orang yang dirampas kebebasannya, dan
memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan
informasi, memberikan dokumen dan pernyataan tertulis kepada Ombudsman.
Di dalam The Ombudsman Act disebutkan juga bahwa jika dipandang perlu,
Ombudsman memiliki akses setiap saat untuk memeriksa tanpa ada surat perintah
terhadap lembaga swasta dimana orang-orang dapat kehilangan kebebasannya.
Dan jika diperlukan, dapat dibantu oleh kepolisian.
2. NPM Indonesia
Pembentukan NPM di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Tim Gabungan,
menggunakan model multi lembaga (multiple body). Artinya, pembentukan NPM ini
terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat yang sama menerima
pengaduan dari masyarakat, melakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi
terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi.
Melalui penyelenggaraan berbagai diskusi dan workshop mengenai NPM. Komnas HAM
dan Komnas Perempuan menjadi lembaga inisiator dalam pembentukan mekanisme
nasional ini. Hasil Lokakarya Komnas HAM dengan Association for the Prevention of
Torture (APT) pada 9 Desember 2013 telah memberikan usulan agar 5 (lima) lembaga
negara menjadi mekanisme pencegahan penyiksaan dengan cara melakukan
pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia. Kelima lembaga
tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), dengan menggunakan mekanisme kerja multi lembaga.
Walaupun Indonesia belum meratifikasi OPCAT, namun kelima Lembaga tersebut telah
menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan
guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan dialog konstruktif.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang
mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif.
Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga dianggap
akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga
independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga, dikarena
adanya legalitas dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia
yang memadai, dan adanya mitra dan kantor perwakilan dimasing-masing propinsi.
Tempat-tempat penahanan yang akan dilakukan pemantauan oleh lima Lembaga
antara lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi
Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi,
rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil
tahanan dan kapal.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 27