langkah-langkah pencegahan penyiksaan.
OPCAT bersifat sebagai tambahan atas UNCAT, yang dipandang sebagai suatu
pelaksanaan perjanjian dan bukan hanya sebuah instrumen yang menentukan suatu
standar tertentu. OPCAT tidak membentuk sebuah sistem pengaduan perorangan
(individual complaint) karena sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 22 UNCAT, dan
juga tidak mengharuskan Negara-negara Peserta untuk menyerahkan laporan-laporan
periodik pada badan perjanjian internasional. Sebaliknya, OPCAT memperkenalkan
sebuah elemen tambahan dan praktis untuk melawan dan mencegah penyiksaan,
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat manusia, termasuk melalui kewajiban umum setiap Negara Peserta untuk
mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegahnya, serta untuk membuat
ketentuan-ketentuan spesifik demi mencapai tujuan tersebut. Setiap Negara yang telah
meratifikasi UNCAT dapat dan seharusnya meratifikasi OPCAT.
Pilar kedua dari OPCAT adalah kewajiban setiap Negara Pihak atas pembentukan atau
penunjukan suatu National Preventive Mechanisme (NPM) atau Mekanisme Nasional
Pencegahan Penyiksaan, selambat-lambatnya satu tahun setelah ratifikasi OPCAT.
Kewajiban ini memberikan penekanan bahwa pelaksanaan kewajiban HAM melalui
pencegahan penyiksaan adalah pertama dan utama yang merupakan kewajiban nasional
yang harus dilakukan melalui suatu sistem perlindungan nasional yang bersifat imparsial.
Walaupun OPCAT menetapkan persyaratan-persyaratan dasar bagi suatu Mekanisme
Nasional Pencegahan Penyiksaan, namun memungkinkan adanya fleksibilitas bagi
setiap Negara Pihak dalam penyusunan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan
sesuai dengan keadaannya masing-masing.
NPM merupakan produk nasional yang pembentukan atau penunjukannya diserahkan
sepenuhnya pada internal Negara Pihak, selama memenuhi kriteria-kriteria dasar
sebagaimana tercakup dalam OPCAT. Kriteria dan wewenang NPM diatur secara
mendetail dalam Pasal 17-22 OPCAT, dan salah satu syarat yang paling mendasar adalah
independensi atau kemandirian dan pemberian akses dan kebebasan terkait kunjungan
rutin ke tempat-tempat penahanan.
NPM dapat terdiri dari sebuah badan atau beberapa badan atau dapat juga merupakan
sebuah lembaga baru yang khusus didirikan sebagai NPM, ataupun dengan menunjuk
beberapa badan yang telah ada dan berjalan, untuk mengambil alih tugas dan fungsi
NPM. Selanjutnya, mekanisme kerja dan distribusi tugas dan wewenang internal
lembaga tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik khusus NPM. Akan tetapi,
bentuk kelembagaan NPM diserahkan pada pertimbangan masing-masing Negara
Pihak. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa OPCAT memprioritaskan kepentingan dan
kebutuhan masing-masing Negara Pihak. OPCAT berpandangan bahwa NPM harus
dapat merespon situasi dan kondisi unik setiap Negara Pihak. Dengan kata lain, tidak
ada satu model NPM ideal yang generik.
NPM dimandatkan untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penahanan, serta
mengajukan dan membuat observasi mengenai rancangan atau peraturan perundangundangan yang ada. Dengan menciptakan mekanisme untuk memantau tempattempat penahanan, tindak penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 24