1. Experiental Learning: Pelatihan ini bertumpu pada pengalaman peserta. Dengan
metode ini proses belajar tidak hanya mengandalkan narasumber tapi berangkat
dari pengalaman dan refleksi terhadap pengalaman yang dialami.
2. Berfikir secara kritis dan kreatif (critico-creative thingking). Modul pelatihan
ini tidak disusun secara dogmatis dan satu arah. Sebaliknya, Modul ini diolah
dengan memasukkan metode-metode yang memungkinkan para peserta
mengembangkan pemikiran kritis yang bersifat konstruktif, kreatif dan sebanyak
mungkin berangkat dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki peserta.
3. Belajar bersama (collective learning). Pelatihan ini dimaksudkan sebagai proses
belajar bersama antara sesama peserta, peserta dan fasilitator dan narasumber.
Perbedaan gaya belajar peserta menjadi kekayaan yang dapat dimanfaatkan
bersama.
4. Dapat diterapkan (applicable) atau bersifat praktis sesuai kebutuhan peserta,
yakni para staf lembaga yang akan terlibat dalam proses pemantauan tempattempat penahanan. Namun, secara umum Modul ini juga dapat dimanfaatkan
oleh mereka yang bukan dari kalangan tersebut dengan menyesuaikan sejumlah
muatan dan kegiatan yang ada di dalamnya.1
5. Membangun Kompetensi Pengetahuan dan
Ketrampilan
Pelatihan ini bermaksud untuk membangun kompetensi pengetahuan (knowledge)
dan kompetensi ketrampilan (skills) untuk para peserta. Berikut ini adalah topik-topik
pengembangan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan dalam pelatihan yang akan
dilaksanakan:
Kompetensi
Pengetahuan
tentang
Mekanisme
Pencegahan
Nasional (NPM)
Pokok
Bahasan
Konsep NPM
Sub-Pokok Bahasan
1. Gambaran umum
NPM: Latar
belakang upaya
pencegahan
penyiksaan
2. Instrumen
Internasional HAM
tentang NPM
3. Tujuan NPM, ruang
lingkup NPM dan
hasil NPM
4. Tentang NPM
Indonesia: Sejarah
pembentukan dan
kewenangan NPM
Indonesia
Tujuan
•
•
•
•
JPL/
Waktu
Memahami konsepsi,
sejarah pembentukan
NPM
Memahami instrumen
internasional HAM
terkait NPM
Memahami tujuan,
ruang lingkup dan
hasil NPM
Memahami NPM
Indonesia
120
Menit
[2
Jam]
1. Roichatul Aswidah, dkk., Institute for Criminal Justice Reform, Modul Pelatihan Hak Asasi Manusia Tingkat Lanjut Bagi Aparat
Penegak Hukum di Wilayah Rentan Konflik, Institute for Criminal Justice Reform, 2012, hal. XX.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 8